Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan, Pondra Priyo Utomo Dorong Warga Gresik Pahami Regulasi Ketenagakerjaan

Berita54 Dilihat

Gresik, Mediabangsanews.com

Seluruh masyarakat Kabupaten Gresik diharapkan mengetahui dan memahami regulasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik Fraksi PKB, Pondra Priyo Utomo saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kabupaten Gresik Tahap I Tahun 2026 di Desa Hulaan kecamatan Menganti kabupaten Gresik, Minggu (08/03/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Pondra Priyo Utomo mendorong masyarakat untuk memahami berbagai regulasi ketenagakerjaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah bersama DPRD.

Dalam sosialisasi tahap 1 Tahun 2026 ini, Pondra menyampaikan dua Peraturan Daerah Kabupaten Gresik kepada masyarakat, yakni Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Perda Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurutnya, kedua perda tersebut sangat penting dipahami oleh masyarakat, khususnya para pekerja, calon pekerja migran, maupun keluarga pekerja migran asal Gresik.

“Melalui kegiatan Sosperda ini kami ingin masyarakat mengetahui hak dan kewajiban tenaga kerja, termasuk perlindungan bagi pekerja migran Indonesia asal Gresik,” ujar Pondra.

Ia menambahkan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan mengatur berbagai hal mulai dari kesempatan kerja, pelatihan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja hingga hubungan industrial.

Sementara Perda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan jaminan perlindungan bagi warga yang bekerja di luar negeri, mulai dari sebelum berangkat, saat bekerja hingga setelah kembali ke daerah asal.

Kegiatan Sosperda tersebut dihadiri Oleh sekretaris camat (Sekcam) Menganti Siti Choni sebagai narasumber yang memaparkan materi terkait hak hak dan perlindungan para pekerja sesuai Perda kabupaten Gresik. Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami regulasi daerah sehingga hak-hak tenaga kerja dapat terlindungi dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Gresik dapat terus meningkat.

(Wan/ Adi)