Gresik, Mediabangsanews.com
Upaya meningkatkan perlindungan tenaga kerja terus dilakukan DPRD Kabupaten Gresik. Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, SH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) terkait ketenagakerjaan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kedamean, Minggu (8/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Mujid Riduan mensosialisasikan Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Perda Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari Sosperda DPRD Kabupaten Gresik Tahap I Tahun 2026 yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban tenaga kerja serta memastikan pekerja asal Gresik mendapatkan perlindungan sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Mujid Riduan juga menghadirkan Alfan Nur Rohman, S.T, staf Bidang Pelatihan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, untuk memberikan penjelasan langsung mengenai program pemerintah daerah di sektor ketenagakerjaan.
Mujid Riduan mengatakan, keberadaan perda ketenagakerjaan sangat penting sebagai landasan hukum dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.
“Melalui sosialisasi perda ini kami ingin masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai tenaga kerja. Dengan begitu diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan, serta hak-hak pekerja dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Mujid Riduan.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran asal Kabupaten Gresik.
Menurutnya, cukup banyak warga yang memilih bekerja di luar negeri sehingga membutuhkan pendampingan dan perlindungan sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 11 Tahun 2025 hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan bagi para pekerja migran.
“Dengan adanya perda ini, pekerja migran diharapkan mendapatkan perlindungan yang lebih jelas serta akses informasi yang memadai sebelum berangkat bekerja ke luar negeri,” tambahnya.
Sementara itu, Alfan Nur Rohman dari Disnaker Kabupaten Gresik menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program pelatihan kerja.
Menurutnya, Disnaker secara rutin menyelenggarakan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) bagi masyarakat yang ingin meningkatkan keterampilan maupun bagi pencari kerja baru.
“Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi masyarakat sehingga memiliki keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja. Dengan keterampilan tersebut peluang mendapatkan pekerjaan akan semakin besar,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah, guna memastikan para pekerja migran mendapatkan perlindungan hukum serta menghindari berbagai risiko yang merugikan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Gresik semakin memahami regulasi di bidang ketenagakerjaan serta dapat memanfaatkan berbagai program pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja.
(Wan/ Red)







