Gresik, Mediabangsanews.com
Penyerapan tenaga kerja lokal kembali menjadi sorotan. Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahap I Tahun 2026 yang digelar di Rumah Buruh Gresik, Minggu (08/03/2026), DPRD Kabupaten Gresik menekankan pentingnya perusahaan memprioritaskan tenaga kerja dari wilayah setempat.
Acara ini membahas dua regulasi penting: Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Imam Sayfudin, SH, anggota Komisi IV DPRD Gresik dari Fraksi PPP dan Ketua DPC Konfederasi SPSI Kabupaten Gresik, menyatakan bahwa Perda ketenagakerjaan menjadi payung hukum agar masyarakat lokal memperoleh kesempatan kerja yang adil di daerahnya sendiri.
“Keberadaan industri di Gresik harus memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, membuka lapangan kerja, dan menekan angka pengangguran. Dengan Perda ini, kami berharap masyarakat Gresik mendapatkan kesempatan kerja yang lebih luas,” tegas Imam Sayfudin.
Sementara itu, Utut Adianto Wahyu Widayati, S.H., Kepala Bidang Hubungan Industrial/Perselisihan Disnaker Gresik, menambahkan bahwa Disnaker terus mendorong perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis.
“Selain mendorong penyerapan tenaga kerja lokal, kami memastikan hubungan antara pekerja dan perusahaan berjalan baik dan kondusif,” ujarnya.
Kegiatan Sosperda ini juga menjadi sarana bagi DPRD Gresik untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait persoalan ketenagakerjaan, serta meningkatkan pemahaman publik tentang hak-hak pekerja dan perlindungan pekerja migran.







