Surabaya, Mediabangsanews.com
Operasi penangkapan lima orang yang diduga terlibat kasus sabu-sabu oleh aparat gabungan dari Polrestabes Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat malam, 6 Maret 2026, kini menjadi sorotan tajam publik.
Alih-alih menjadi bukti ketegasan aparat dalam memberantas narkotika, operasi tersebut justru memunculkan sejumlah dugaan serius yang berpotensi mencoreng wajah penegakan hukum. Mulai dari tudingan penangkapan tanpa surat perintah hingga kabar adanya negosiasi uang puluhan juta rupiah yang dikenal dengan istilah “biaya 86”.
Jika dugaan tersebut benar, kasus ini bukan sekadar persoalan prosedur, melainkan dapat mengarah pada indikasi praktik penyalahgunaan kewenangan yang selama ini kerap menjadi bisik-bisik di masyarakat.
Salah satu orang yang diamankan dalam operasi tersebut adalah seorang perempuan bernama Winda Ayu Agustin. Ia ditangkap di rumah tinggalnya yang berada di Desa Ental Sewu, RT 10 RW 3, Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Sejumlah petugas yang disebut berasal dari tim gabungan mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan paket kecil berwarna putih yang diduga berisi sabu-sabu.
Namun proses penangkapan tersebut memunculkan tanda tanya. Pihak keluarga menyebutkan bahwa saat penangkapan berlangsung, petugas tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan.
Padahal dalam prosedur hukum pidana, surat perintah penangkapan merupakan syarat mendasar yang wajib diperlihatkan kepada pihak yang ditangkap, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan.
Jika benar dokumen tersebut tidak diperlihatkan, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait legalitas proses penangkapan.
Tak hanya itu, informasi lain yang beredar menyebutkan bahwa setelah kelima orang tersebut diamankan, muncul komunikasi yang berlangsung secara tertutup antara pihak tertentu dengan keluarga para terduga pelaku.
Dalam komunikasi tersebut diduga terjadi pembicaraan yang mengarah pada negosiasi penyelesaian perkara.
Sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebutkan bahwa dari lima orang yang diamankan, dua orang tetap diproses secara hukum, sementara tiga orang lainnya disebut masuk dalam pembicaraan yang mengarah pada negosiasi.
Disebutkan adanya permintaan “biaya 86” sebesar Rp80 juta untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Istilah “86” sendiri telah lama dikenal sebagai kode informal yang merujuk pada upaya menghentikan atau meringankan proses hukum melalui jalur tidak resmi.
Dua dari lima orang yang diamankan disebut tidak mampu memenuhi angka yang diminta, sehingga proses hukum terhadap mereka tetap berjalan.
Sementara itu, tiga orang lainnya disebut akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp60 juta.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa uang tersebut diduga diberikan oleh orang tua salah satu terduga yang dikenal dengan nama Pak Bejo kepada oknum aparat yang menangani perkara tersebut.
Jika informasi ini terbukti benar, maka peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran prosedur hukum, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Mencuatnya kabar tersebut membuat sejumlah pihak mulai bereaksi. Perwakilan lembaga pengawas hukum dan HAM lokal menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan yang muncul.
“Kami akan memeriksa apakah prosedur penangkapan sudah sesuai dengan hukum, dan apakah benar terdapat negosiasi uang dalam proses tersebut. Jika dugaan ini terbukti, tentu ini merupakan persoalan serius,” ujar salah satu perwakilan lembaga tersebut.
Menurutnya, praktik semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polrestabes Surabaya maupun Badan Narkotika Nasional belum memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah isu yang mencuat, termasuk dugaan tidak adanya surat perintah penangkapan, kronologi lengkap operasi penindakan, serta kabar mengenai negosiasi uang puluhan juta rupiah tersebut.
Ketiadaan penjelasan resmi membuat berbagai spekulasi berkembang di tengah masyarakat. Publik kini menunggu apakah dugaan ini akan diusut secara terbuka, atau justru akan mengendap menjadi cerita lain tentang gelapnya praktik di balik penegakan hukum narkotika.
(*)







