Gambar Ilustrasi
Jombang, Mediabangsanews.com
Warga Dusun Juwet, Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, mengeluhkan dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum petugas penagihan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Perak.
Sejumlah warga mengaku merasa tertekan dengan pola penagihan yang dinilai di luar batas kewajaran. Berdasarkan pengaduan masyarakat, oknum tersebut diduga kerap melakukan intimidasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon secara terus-menerus.
Tak hanya itu, menurut informasi yang diterima dari salah warga sekitar, oknum penagih juga menempelkan stiker bertuliskan “RUMAH DALAM PENGAWASAN BANK BRI” di rumah debitur tanpa izin pemilik rumah. Tindakan tersebut dinilai tidak etis dan berpotensi melanggar aturan, karena pemasangan dokumen atau tanda tertentu di properti pribadi seharusnya dilakukan atas persetujuan pemilik.
Praktik ini disebut telah terjadi berulang kali di Dusun Juwet. Warga menilai cara penagihan tersebut mengganggu ketenangan dan berdampak pada kondisi mental debitur.
Selain itu, beberapa nasabah juga mempertanyakan proses analisis kredit.
Ada dugaan jaminan yang nilainya lebih kecil dibandingkan plafon pinjaman yang cukup tinggi, sehingga memunculkan tanda tanya terkait mekanisme dan perhitungan kredit yang diterapkan.
Masyarakat berharap pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan dapat segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap dugaan tersebut. Warga meminta agar sistem penyaluran kredit serta proses penagihan dapat berjalan sesuai aturan dan menjunjung etika, tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap nasabah atau debitur.
Berita ini ditulis sebagai bentuk kontrol sosial dan harapan agar persoalan yang terjadi tidak berlarut-larut, serta tercipta kembali ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat Dusun Juwet, Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Hingga berita ini di tayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Mengacu pada asas praduga tak bersalah kami juga memberika ruang untuk hak jawab kepada pihak pihak yang kami sebutkan di dalam pemberitaan.
(kim)







