Diduga Cemari Lingkungan, Limbah PT Sarana Makmur Mandiri Picu Kemarahan Warga Tambakrejo

Berita75 Dilihat

MojokertoMediabangsanews.com

Pembuangan limbah secara sembarangan yang diduga dilakukan oleh PT Sarana Makmur Mandiri mematik kemarahan warga Dusun Tambakrejo, Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Meski aktifitas tersebut sudah berlangsung lama kini menjadi bara yang siap meledak. Bau menyengat dari lokasi limbah terus menghatui kehidupan masyarakat sekitar setiap hari.

Sejumblah warga mengaku sering mengalami mual, muntah, pusing, hingga keluhan kesehatan lain setiap kali bau tak sedap itu menyebar terutama saat angin tertiup kencang ke arah pemukiman.

Ini bukan sekali dua kali aktivitas tersebut sudah lama dan kami dipaksa hiduo berdampingan dengan limbah. Ungkap singkat salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya demi kenyamanan dan ancaman bahaya.

lanjut dikatakan oleh warga aksi protes dari juga sudah pernah terjadi namun aktifitas tersebut masih saja berlangasung. Pungkasnya

Ditengah situasi tersebut muncul isu di masyarakat bahwa Kepala Desa Temuireng Badjuri diduga menerima pelicin setiap bulan. Dari dugaan pihak kepala Desa menerima pelicin tersebut tentunya membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.

Dan hingga berita ini di tayangkan belum ada pernyataa resmi dari Kepala Desa Badjuri mengenai isu yang berkembang tersebut.

Saat tim investigasi turun ke lapangan mengaku telah melaporkan dugaan pembuangan limbah ke Polsek Dawarblandong pada Selasa 3 Maret 2026 sekira pukul 16:30 WIB.

Laporan tersebut diterima oleh salah satu anggota bernama Reza. Menurut keterangan yang diperoleh, pihak kepolisian menyatakan akan segera melakukan pengecekan ke lokasi bersama awak media pada sore hari itu juga.

Namun, setelah tim dan warga menunggu di lokasi yang dimaksud, hingga waktu berlalu cukup lama, anggota yang dijanjikan datang untuk melakukan pengecekan disebut tidak kunjung hadir.

Ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan baru di tengah masyarakat yang berharap ada langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (DPP LSM Gempar) menyatakan tidak akan tinggal diam. Dalam keterangannya, ia menegaskan akan segera membawa persoalan ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto serta instansi terkait lainnya.

Langkah tersebut ditempuh agar dugaan pencemaran lingkungan dapat ditangani secara profesional dan transparan.

“Ini bukan hanya soal bau menyengat. Ini soal hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat. Jika benar ada pembuangan limbah tanpa prosedur, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi keseriusan aparat dan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi administratif hingga pidana dapat dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Warga Tambakrejo berharap, polemik yang selama ini seperti dibiarkan menggantung dapat segera menemukan titik terang. Mereka tidak ingin sawah yang menjadi sumber nafkah berubah menjadi ladang pencemaran. Mereka tidak ingin anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang tercemar bau dan zat yang belum jelas dampaknya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi semua pihak demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Masyarakat kini menunggu: apakah dugaan pencemaran ini akan benar-benar diusut tuntas, atau kembali menjadi cerita lama yang terkubur di balik pematang sawah yang tercemar.

(Red)