Sidoarjo, Mediabangsanews.com
Seorang warga Dusun Sawotratap, Kecamatan Gedangan, berinisial DNY diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sidoarjo pada 28 Januari 2025 atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam perkembangannya, DNY tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih jauh dan diarahkan menjalani rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Praktisi hukum Afrizal, S.H., yang turut melakukan pendampingan, menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme. Ia membantah adanya isu dugaan “tangkap lepas” maupun pungutan sejumlah uang dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami mendampingi DNY selama proses pemeriksaan. Terkait isu sejumlah uang sudah kami klarifikasi secara dokumen. Dugaan tangkap lepas tidak benar. Yang bersangkutan telah diperiksa dan tidak ditemukan unsur yang dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, prosedur yang dijalankan telah sesuai dengan standar operasional di lingkungan Polres Sidoarjo. Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Bahkan redaksi dari salah satu media online juga sudah memperbarui pemberitaan sebelumnya dengan klarifikasi terbaru bahwa permasalahan tersebut telah dinyatakan selesai.
(Ar/ Red)







