Madiun, Mediabangsanews.com
Proyek relokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Madiun tahap pertama yang bersumber dari APBD 2025 senilai Rp1,6 miliar kini menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, mulai dari ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga pembangunan pagar yang disebut tidak tuntas.
Relokasi RPH dari Jalan Kaswari ke kawasan Jalan Nambangan Kidul—di belakang Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan-KP) Kota Madiun—sebelumnya disebut sebagai langkah strategis modernisasi fasilitas pemotongan hewan agar memenuhi standar higienitas, kesehatan, serta tata kelola limbah yang lebih baik.
Namun, hasil penelusuran di lokasi menunjukkan kondisi yang dinilai belum mencerminkan nilai anggaran yang digelontorkan. Secara kasat mata, pekerjaan yang terlihat baru sebatas pengurukan dan sebagian konstruksi dasar.
Yang menjadi perhatian utama adalah tidak ditemukannya bangunan atau instalasi IPAL, padahal fasilitas tersebut merupakan komponen vital dalam operasional RPH modern untuk mencegah pencemaran lingkungan. Selain itu, pagar pengaman lahan diduga hanya dibangun sebagian, sementara sisi lainnya masih memanfaatkan pagar lama.
Ketua Umum LSM dan LBH Landas, Untung Setiawan, SH, mempertanyakan realisasi anggaran tersebut.
“Jika IPAL belum tampak, pagar belum terbangun menyeluruh, lalu Rp1,6 miliar itu terealisasi untuk item apa saja? Publik berhak tahu detailnya,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun menyatakan bahwa pekerjaan telah melalui koordinasi internal dan saat ini menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat serta monitoring LPSE.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Apakah pemeriksaan Inspektorat sudah mencakup audit fisik di lapangan? Ataukah sebatas evaluasi administratif? Demikian pula dengan monitoring LPSE—apakah hanya menyentuh proses lelang elektronik atau juga pelaksanaan pekerjaan di lapangan?
Sorotan juga mengarah pada perusahaan pemenang proyek, CV Sahabat Kerja, yang disebut beralamat di Jalan Mayjen Sungkono No. 125, Kota Madiun. Sejumlah pihak mengaku kesulitan menemukan alamat operasional yang jelas di lokasi tersebut. Jika benar terdapat ketidaksesuaian alamat, maka hal ini berpotensi menjadi persoalan administratif yang serius.
Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewajiban melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan legalitas penyedia sebelum kontrak dijalankan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, PPK memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi ulang.
LSM dan timnya menyatakan akan menempuh langkah pelaporan atau Pengaduan Masyarakat (Dumas) guna memastikan proses berjalan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci mengenai progres fisik proyek, rincian realisasi anggaran, maupun klarifikasi langsung dari pihak perusahaan pemenang.
Publik kini menanti keterbukaan data: apakah proyek relokasi RPH ini benar-benar berjalan sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis, atau terdapat hal-hal yang perlu dikoreksi sejak dini.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci, mengingat setiap rupiah APBD adalah amanah masyarakat yang wajib dipertanggungjawabkan.
(Red)







