Surabaya, Mediabangsanews.com
Gelombang kecurigaan publik terkait dugaan praktik “tangkap–lepas” dalam penanganan perkara judi online di wilayah Jawa Timur kian menguat. Isu ini tidak lagi sekadar bisik-bisik, melainkan berkembang menjadi sorotan serius yang mempertanyakan integritas aparat penegak hukum.
Sorotan tersebut mencuat setelah pengakuan seorang pria berinisial MAP, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Ia mengaku pernah diamankan pada 23 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB dalam operasi dugaan judi online. Menurut keterangannya, penangkapan dilakukan oleh tim opsnal siber, kemudian berkembang dengan turut diamankannya rekannya berinisial YG di kawasan Pondok Jati.
Namun yang menjadi perhatian publik bukan semata proses penangkapan, melainkan dugaan adanya “jalur cepat” menuju kebebasan.
MAP menuturkan bahwa dirinya dibawa ke ruang pemeriksaan di sebuah gedung dan ditempatkan di lantai satu. Di lokasi tersebut, ia mengaku dipertemukan dengan seorang pengacara. Pada titik inilah, menurut pengakuannya, muncul opsi yang tidak tercatat dalam berita acara pemeriksaan: keluarganya diminta menyiapkan uang Rp30 juta agar ia bisa dipulangkan.
Ia mengaku menangkap pesan bahwa tanpa uang tersebut, proses hukum akan terus berlanjut.
Rekannya, YG, disebut menghadapi situasi serupa dengan nominal lebih besar, yakni Rp50 juta. Jika keterangan ini benar, maka total uang yang diduga dikeluarkan dua keluarga tersebut mencapai Rp80 juta.
Bagi sebagian kalangan, angka tersebut mungkin dianggap sebagai “risiko”. Namun bagi keluarga kecil di kampung, nominal itu merupakan beban berat yang dapat mengguncang stabilitas ekonomi rumah tangga.
Fakta bahwa MAP merupakan anak seorang pedagang bakso sederhana di Desa Sepande semakin menambah ironi. Ia bukan figur publik, bukan pula pemilik modal besar.
Dari latar belakang itulah muncul pertanyaan publik:
- apakah keadilan kini memiliki harga yang bisa dinegosiasikan?
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar:
- Apakah terdapat praktik transaksional dalam penanganan perkara?
- Apakah kebebasan dapat ditebus di luar mekanisme hukum resmi?
- Jika benar ada aliran dana, ke mana muaranya?
Di tengah gencarnya narasi pemberantasan judi online, munculnya dugaan semacam ini justru menjadi kontradiksi yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum semestinya berdiri di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas, bukan dibayangi tudingan adanya “tarif” tidak resmi.
Masyarakat kini menanti klarifikasi terbuka dari institusi terkait. Jika pengakuan tersebut tidak benar, maka penjelasan komprehensif diperlukan guna menghentikan spekulasi yang berkembang. Namun apabila terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan, penindakan harus dilakukan secara tegas dan transparan tanpa kompromi.
Sebab ketika hukum dipersepsikan dapat diperjualbelikan, yang terancam bukan hanya satu perkara. Yang tergerus adalah fondasi kepercayaan publik terhadap sistem keadilan itu sendiri.
(Tim)







