Ijin Pengurukan Lahan Hijau di Wonokasian, Wonoayu, Sidoarjo Disorot: Dugaan Gratifikasi Rp.120 Juta Mencuat

Berita8 Dilihat
Gambar ilustrasi

Sidoarjo, Mediabangsanews.com

Dugaan praktik gratifikasi kembali mengguncang Kabupaten Sidoarjo. Sorotan publik kini mengarah tajam kepada Kepala Desa Wonokasiyan bersama Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Desa Wonokasiyan yang diduga terseret aliran dana sekitar Rp120 juta terkait tanda tangan dokumen “izin pengurukan” pada lahan yang disebut-sebut masih berstatus kawasan hijau.

Isu ini bukan sekadar kabar angin. Penelusuran panjang terhadap rencana pembangunan pabrik baja oleh perusahaan yang disebut sebagai PT KM di Dusun Sumber Cangkring, Desa Wonokasiyan, memunculkan indikasi praktik administratif yang diduga sarat kepentingan. Dokumen tanda tangan kepala desa disebut menjadi “kunci” pembuka jalan bagi aktivitas pengurukan lahan yang status tata ruangnya masih dipertanyakan.

Jika benar lahan hijau dialihkan secara tidak sah, hal itu bukan hanya pelanggaran administratif biasa, tetapi bisa menjadi preseden buruk yang mengancam tata kelola lingkungan sekaligus mencederai integritas birokrasi desa.

Temuan investigatif awal bahkan menyebut adanya dugaan penyerahan uang tunai sekitar Rp90 juta dari oknum perusahaan kepada kepala desa. Informasi yang beredar menyebut transaksi tersebut diduga terjadi di lingkungan kantor desa — lokasi yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik, bukan arena transaksi mencurigakan.

Tak berhenti di situ, terdapat pula dugaan aliran dana Rp30 juta kepada PLT Sekretaris Desa Wonokasiyan yang disebut berkaitan dengan pengurusan administrasi status lahan. Jika benar, praktik ini dinilai bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi masuk kategori gratifikasi bahkan suap jabatan.

Aktivis antikorupsi menilai pola transaksi semacam ini berbahaya karena merusak kepercayaan masyarakat secara sistematis. Ketika aparat desa yang seharusnya menjadi garda pelayanan publik justru diduga bermain di wilayah abu-abu kekuasaan, maka dampaknya bukan hanya soal uang, tetapi runtuhnya legitimasi pemerintahan di mata warga.

Data investigasi disebut sudah mencakup kronologis, identitas saksi kunci, hingga dugaan pihak pemberi dari perusahaan. Semua informasi itu diklaim dikumpulkan secara bertahap dan rencananya akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diuji secara hukum.

Kasus ini juga membangkitkan kembali memori publik terhadap sejumlah catatan korupsi yang pernah mencoreng Kabupaten Sidoarjo. Aktivis menilai, jika dugaan di level desa kembali terjadi, hal tersebut menunjukkan persoalan integritas birokrasi belum benar-benar terselesaikan, bahkan hingga ke lapisan pemerintahan paling bawah.

Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menyebut alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan industri memang kerap menjadi “ladang rawan” praktik transaksional. Nilai ekonomi yang besar sering kali menggoda oknum pejabat untuk menyalahgunakan kewenangan, sementara dampak lingkungan dan sosial justru ditanggung masyarakat.

Ketua DPP LSM Gempar, Bang Tyo, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan isu ini menguap begitu saja.

“Tim hukum kami diminta segera menuntaskan laporan berbasis minimal dua alat bukti. Dugaan seperti ini tidak boleh dibiarkan tenggelam tanpa kepastian hukum. Jika ada pelanggaran, harus diusut sampai tuntas,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa transparansi penanganan kasus menjadi kunci memulihkan kepercayaan publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah dugaan ini benar terjadi atau hanya isu yang akan gugur setelah diuji secara objektif.

Dalam rencana laporan resmi ke APH Jawa Timur, pihak-pihak yang berpotensi dimintai keterangan meliputi Kepala Desa Wonokasiyan, PLT Sekretaris Desa Wonokasiyan, serta pihak perusahaan yang diduga terkait aliran dana tersebut. Meski demikian, semua pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah desa maupun perusahaan yang disebut. Publik pun kini menunggu jawaban: apakah ini benar praktik gratifikasi yang mencederai kepercayaan warga, atau sekadar isu yang akan terbantahkan di meja hukum.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa tanpa pengawasan masyarakat, transparansi birokrasi, dan penegakan hukum yang konsisten, dugaan penyalahgunaan kewenangan akan terus menemukan ruang untuk tumbuh — bahkan di tingkat pemerintahan paling dekat dengan rakyat

(Red)