Praktik Ilegal Pengetap BBM Subsidi Pertalite Terungkap di SPBU 55.611.42 Gresik, di Duga ada Kerjasama Dengan Pegawai

Berita67 Dilihat

Gresik, Mediabangsanews.com

Praktik pengangsuhan atau pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara ilegal ditemukan terjadi setiap hari di SPBU 55.611.42 yang berlokasi di Jalan Raya Sawen, Kecamatan Kedamaian, Kabupaten Gresik. Para pelaku dengan leluasa mengambil BBM subsidi dengan menggunakan kendaraan bermotor jenis Suzuki Thunder, Yamaha Vixion, dan mobil jenis Suzuki Katana.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pengangsuh melakukan modus dengan mengisi tangki kendaraan mereka hingga penuh, kemudian pergi ke tempat tersembunyi untuk memindahkan BBM tersebut ke jerigen yang telah disiapkan. Kegiatan ini dilakukan berkali-kali hingga jerigen yang dibawa penuh dengan BBM subsidi.

Keterangan salah satu pengasuh yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan pada hari Rabu (4/2/2026) memperkuat dugaan adanya kolusi. Menurutnya, ia dapat beberapa kali mengambil BBM subsidi karena memberikan uang kepada pegawai SPBU.

“Sekali mengisi BBM dengan tangki penuh saya memberikan uang sebesar seribu rupiah, kadang dua ribu rupiah pak,” ujarnya, Rabu, (4-2-2026).

Dengan kejadian ini, publik menyampaikan rasa kekhawatiran dan mengimbau aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Larangan bagi SPBU nakal sudah jelas diatur dalam peraturan terkait pemanfaatan BBM subsidi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55), yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, serta dapat mengakibatkan konsekuensi lain seperti penghentian suplai, skorsing operasional, hingga pencabutan izin penyaluran secara permanen.

Penindakan yang tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan memastikan BBM subsidi dapat sampai kepada pihak yang berhak menerimanya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU 55.611.42 terkait kasus yang telah menyebabkan kerugian negara dan ketidakadilan bagi pengguna BBM subsidi yang sah.

(Red)