Tulungagung, Mediabangsanews.com
Aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin diesel di sepanjang aliran Sungai Brantas, wilayah Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, semakin mendapat perhatian masyarakat. Kegiatan yang Diduga ilegal ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan ekosistem sungai, sehingga warga berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Pantauan awak media pada Selasa (3/2/2026) menunjukkan aktivitas tambang sedot pasir masih berlangsung di kawasan tepatnya di barat Lapangan Srikaton. Di lokasi terlihat sejumlah truk antre untuk memuat material pasir yang diambil langsung dari dasar sungai dengan menggunakan mesin diesel.
Warga sekitar mengaku telah lama merasakan dampak dari aktivitas tersebut. Debu yang beterbangan, kebisingan mesin, hingga kerusakan jalan paving akibat lalu lintas truk bermuatan berat menjadi keluhan utama. Selain itu, lumpur yang terbawa ke jalan raya dinilai membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa operasional tambang telah berjalan cukup lama dan tidak pernah sepi aktivitas. Ia menyebutkan, dalam sehari puluhan hingga ratusan truk keluar masuk lokasi, dengan beberapa mesin diesel aktif menyedot pasir dari dasar sungai.
Tim investigasi di lapangan juga mendapati sedikitnya 10 unit truk tengah menunggu giliran memuat pasir, serta empat mesin diesel yang masih beroperasi, sementara beberapa lainnya tampak rusak. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran warga terkait potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, baik di tingkat Polsek Ngantru maupun Polres Tulungagung, dapat melakukan peninjauan serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dinilai penting tidak hanya untuk menjaga ketertiban, tetapi juga melindungi lingkungan hidup.
Dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Ketentuan ini menjadi dasar hukum untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur.
Warga berharap pemberitaan ini dapat menjadi perhatian semua pihak agar ada langkah konkret dalam menjaga kelestarian Sungai Brantas. Selain mendukung stabilitas ekonomi masyarakat, perlindungan lingkungan dinilai sebagai tanggung jawab bersama demi keberlangsungan alam untuk generasi mendatang.
Investigasi: Dedi







