Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Nglegok Blitar, Warga Sudah Resah Desak Aparat Bertindak Tegas Demi Keselamatan Bersama

Berita34 Dilihat

BlitarMediabangsanews.com

Aktivitas tambang galian C pasir yang diduga tidak mengantongi izin resmi terpantau beroperasi di wilayah Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Berdasarkan dokumentasi di lokasi, terlihat sedikitnya empat unit alat berat jenis ekskavator serta sejumlah truk pengangkut material yang tengah melakukan proses pemuatan pasir untuk dibawa keluar area tambang.

Kegiatan penambangan tersebut berlangsung di area tebing galian dengan kedalaman cukup besar dan kondisi tanah yang curam. Truk bermuatan material pasir keluar masuk lokasi setiap hari, diduga untuk kepentingan komersial, tanpa adanya papan informasi perizinan resmi yang terpasang di sekitar area tambang.

Saat awak media melintas dan melakukan kontrol sosial melalui investigasi langsung di lapangan, tim mendapatkan aduan dari sejumlah warga yang mendatangi awak media dan menyampaikan keluh kesah mereka. Warga mengeluhkan kebisingan aktivitas truk pengangkut material tambang yang lalu lalang setiap harinya serta potensi bencana longsor.

Kepada awak media, warga menuturkan bahwa kerusakan infrastruktur jalan desa sudah sangat parah akibat sering dilalui kendaraan bertonase berat. Hingga saat ini, belum ada perbaikan sama sekali, sementara debu tebal kerap mengganggu aktivitas warga dan membahayakan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia.

Warga juga menyebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas kerap terjadi akibat kondisi jalan yang rusak dan licin, diperparah dengan beban muatan truk yang sangat berat. Setiap harinya kendaraan bertonase besar melintas tanpa henti, memperburuk kondisi jalan desa yang semestinya hanya diperuntukkan bagi kendaraan ringan.

Saat itu, warga menunjukkan langsung arah lokasi yang dimaksud dan mengantarkan awak media ke sekitar area tambang galian C tersebut.

“Seperti inilah, Mas, kondisi tambang yang kami maksud dan keluhkan selama ini. Galiannya sangat besar dan sangat membahayakan, terutama bagi anak-anak yang sering bermain di sekitar sini tanpa adanya pengawasan dari orang tua. Kami juga khawatir akan terjadi longsor, banjir bandang, maupun kerusakan lingkungan yang lebih parah,” Ujar salah satu warga enggan di ambil dokumentasi demi alasan keamanan keluarganya.

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta dikenakan denda maksimal Rp100 miliar.

Lokasi tambang tersebut diketahui masuk dalam wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Polsek Nglegok. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas dan konkret agar aktivitas yang diduga ilegal ini tidak terus berlangsung serta tidak semakin mengancam keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

(DD)