Menuduh seseorang tanpa disertai bukti yang sag dinilai sebagai tindakan yang berpotensi bertentangan dengan hukum serta dapat melanggar ketentuan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP)
Praktik tuduhan sepihak, baik yang disampaikan secara lisan maupun melalui media sosial, berpotensi menimbulkan kerugian nama baik dan konsekwensi hukum bagi pihak yang menuduh.
Hukum menegaskan bahwa setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta, data, serta bukti- bukti yang kuat
Pakar hukum mengingatkan bahwa prinsip praduga tak bersalah wajub di junjung tinggi. Karena setiap warga megara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Masyarakat dihimbau untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi serta tidak mudah menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi kebenarannya. Guna menjaga ketertiban, keadilan, serta kepastian hukum.
(Adi/ Red)







