Kepala Desa Mojotengah Suharsono Blokir Nomor Wartawan Saat Melakukan Konfirmasi

Berita75 Dilihat
Gambar Ilustrasi

Gresik, Mediabangsanews.com

Kepala Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Suharsono, menunjukkan sikap yang tidak terpuji ketika menghadapi pertanyaan wartawan terkait anggaran pengadaan alat persampahan yang berasal dari dana bantuan keuangan khusus (BKK) Kabupaten Gresik, tahun 2025 sebesar Rp100 juta.

Dalam upaya mendapatkan informasi yang transparan, seorang awak media mencoba menghubungi Suharsono melalui WhatsApp pribadinya untuk menanyakan rincian anggaran yang digunakan untuk keperluan tersebut.

Namun, bukan jawaban yang di dapat, melainkan tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh seorang pejabat desa tersebut.

Sikap yang ditunjukkan oleh Suharsono tidak sesuai dengan standar yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat publik, terutama sebagai Kepala Desa (Kades) yang bertugas menjadi pemimpin dan contoh bagi seluruh warga desa.

Sebagai pejabat yang menjabat berdasarkan kepercayaan masyarakat, Kepala Desa diharapkan mampu menjalankan tugas dengan transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat maupun awak media yang bertindak sebagai perwakilan untuk mendapatkan informasi publik.

Tindakan pemblokiran terhadap wartawan yang ingin mendapatkan klarifikasi terkait penggunaan anggaran desa mencerminkan sikap seorang pejabat desa yang pengecut.

Alih-alih memberikan penjelasan yang dapat menjelaskan kondisi sebenarnya dan memastikan bahwa penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan aturan, Suharsono memilih untuk menghindar dan menutup jalan komunikasi. Hal ini tidak hanya merusak citra pribadi sebagai Kepala Desa, tetapi juga dapat menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat terkait transparansi pengelolaan keuangan desa Mojotengah.

Sebagai pemimpin desa yang menjadi ujung tombak pembangunan dan pelayanan publik di tingkat lokal, Kepala Desa diharapkan mampu menjadi contoh teladan dalam hal tanggung jawab, kejujuran, dan kemauan untuk bertanggung jawab kepada warga.

Sikap menghindar seperti yang dilakukan Suharsono tidak hanya melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga menyimpang dari harapan masyarakat akan pejabat yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab atas setiap kebijakan serta penggunaan sumber daya desa. Perlunya adanya tindakan evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap sikap pejabat desa semacam ini untuk memastikan bahwa pelayanan publik berjalan dengan baik dan kepercayaan masyarakat dapat terjaga.

Kades Mojotengah juga malanggar UU Keterbukaan informasi Publik nomor 14 tahun 2008 dan menghalang-halangi tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi merupakan tindakan pidana yang melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bagi pelaku pelanggaran bisa terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, karena menghambat kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

Hingga berita ini di tayangkan kepala Desa Mojotengan Harsono belum memberikan keterangan apapun.

 

(Adi)