Gresik, Mediabangsanews.com
30 Januari 2026
Dugaan Dua perusahaan berkapasitas multi nasional, PT Pelabuhan Indonesia Maspion (PIM) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (KIAS), terlibat perselisihan terkait pemanfaatan ruang laut di pesisir Gresik. Konflik muncul akibat tumpang tindih klaim atas lahan reklamasi, yang menyebabkan penangguhan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), meskipun kedua pihak dinyatakan layak mengelola kawasan zona industri maritim.
PT KIAS mengajukan permohonan untuk mengembangkan area seluas 300 meter dengan panjang 3,5 kilometer ke arah laut sebagai pelabuhan Jetty. Namun, lokasi tersebut beririsan dengan rencana pengembangan dermaga PT PIM yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), yang diklaim telah memetakan kawasan lebih dulu.
Menanggapi polemik ini, Satuan Tugas Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik, yang dipimpin Hilal ulfi, menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek lingkungan dan kemaslahatan masyarakat, terutama nelayan. “Kami khawatir proyek reklamasi akan berdampak signifikan bagi ekosistem perairan dan mata pencaharian nelayan. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan kajian dan analisis yang mendalam sebelum memberikan izin,” ujar Hilal pada hari Sabtu
Hilal menjelaskan bahwa pengelolaan ruang laut telah diatur dalam berbagai peraturan, antara lain Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Namun, ia mengingatkan potensi praktik tidak transparan di bidang agraria yang perlu dicegah. “Proyek harus memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih besar dari biayanya, serta memastikan keberlanjutan hidup masyarakat dan keseimbangan lingkungan,” tambahnya.
Kesenjangan Sosial, Dampak Lingkungan dan Sosial
Reklamasi di pesisir Gresik berpotensi memperparah kesenjangan sosial. Seperti kasus di Makassar dan Jakarta, proyek semacam ini seringkali didorong oleh kepentingan bisnis, sehingga mengorbankan akses masyarakat lokal terhadap sumber daya alam laut. Nelayan akan kehilangan wilayah tangkap, terpaksa mencari ikan lebih jauh dengan biaya tambahan, dan pendapatan menurun drastis. Hal ini berdampak pada pendidikan anak nelayan yang terputus akibat keterbatasan biaya, memperlebar jurang antara masyarakat miskin dan kelompok berkuasa.
Dari sisi lingkungan, reklamasi berisiko merusak ekosistem laut, menurunkan keanekaragaman biota, dan meningkatkan kandungan polutan seperti logam berat. Di beberapa daerah, terumbu karang dan mangrove terancam hancur, menyebabkan kerusakan ekologis bernilai milyaran rupiah per tahun. Abrasi akibat pengerukan pasir juga dapat menyusutkan lahan pesisir, mengancam keberlanjutan wilayah tinggal dan aktivitas masyarakat.
Dampak sosial lainnya adalah marginalisasi nelayan, yang hilang ruang hidup dan identitas budaya yang terkait dengan laut. Di Jakarta, sekitar 25.000 nelayan kehilangan mata pencaharian, sementara harga properti di lahan reklamasi melonjak tajam, hanya menguntungkan kalangan berkemampuan finansial. Kurangnya partisipasi publik dalam perencanaan juga memperparah ketidakadilan, karena suara masyarakat tidak terwakili dalam proses pengambilan keputusan.
Pasal Undang-Undang yang Memberatkan
Peraturan terkait reklamasi memiliki ketentuan yang memberatkan bagi pelaku usaha. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Pasal 161 B ayat (1) menetapkan bahwa siapa saja yang abaikan kewajiban reklamasi pasca-tambang dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pasal 164 juga memberikan hukuman tambahan berupa perampasan aset dan keuntungan, serta kewajiban membayar kerusakan akibat tindak pidana.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Pasal 21 menetapkan batas waktu pelaksanaan reklamasi paling lambat 30 hari setelah kegiatan pertambangan selesai, dengan sanksi tegas bagi pelanggaran. Namun, penerapan aturan ini seringkali lemah, menyebabkan banyak proyek reklamasi tidak memenuhi standar lingkungan dan sosial, seperti terungkap dalam kasus di Kalimantan Timur dan Jakarta.
Komnas PPLH memperingatkan bahwa pelaksanaan yang tidak sesuai regulasi akan menimbulkan dampak jangka pendek dan panjang bagi nelayan yang bergantung pada perairan Gresik untuk kehidupannya.
(Tim)







