Gresik, Mediabangsanews.com
Larangan melakukan pekerjaan ganda (double job) bagi perangkat desa telah ditetapkan sebagai upaya untuk memastikan fokus dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa aturan ini tidak selalu berjalan sesuai harapan, seperti yang terjadi pada Kasus Kepala Dusun (Kasun) Sukoanyar, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Eko Prasetyo, yang menjabat sebagai Kasun Sukoanyar, juga menjalankan aktivitas pekerjaan sebagai pegawai di PT Wilmar, salah satu perusahaan terbesar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik.
Padahal, di dalam Undang-Undang aturan tersebut sudah jelas, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 51 ayat (1) huruf b: Menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatanl.
Begitu pula Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Permendagri ini mengatur tentang larangan merangkap jabatan ini, termasuk sanksi yang dapat diberikan jika ada perangkat desa yang melanggar.
“Sudah di jelaskan aturan tentang larangan perangkat desa yang tidak boleh merangkap jabatan baik itu di perusahaan pemerintah maupun swasta. Itu bisa berpengaruh terhadap kinerja perangkat yang bersangkutan,” kata Andreas, Aktivis dan juga pemerhati pemerintahan, Sabtu, (24-1-2026).
Kondisi ini menjadi perhatian mengingat larangan double job bagi perangkat desa memiliki dasar pertimbangan yang jelas. Perangkat desa memiliki tanggung jawab untuk mengelola urusan pemerintahan dan pembangunan di tingkat bawah, yang membutuhkan waktu, energi, dan konsentrasi yang optimal. Dengan melakukan pekerjaan ganda, terdapat potensi terjadinya konflik kepentingan, penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta kurangnya fokus dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai perangkat desa.
Yang lebih menarik adalah sikap pihak yang seharusnya melakukan pengawasan. Kepala Desa Sukoanyar, Rupi’an, dan Camat Cerme, Umar Hasyim, tampaknya tidak mengambil tindakan tegas terkait kondisi ini dan bahkan dianggap telah “menutup mata”. Di hubungi beberapa kali, mereka tidak mau mengangkat telepon wartawan.
Sikap pasif tersebut menimbulkan dugaan adanya hubungan atau kesepakatan yang tidak jelas (kongkalikong) di antara mereka. Dugaan ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan tingkat desa dan kecamatan, tetapi juga berpotensi membuka ruang terjadinya praktik tidak benar dalam pengelolaan sumber daya maupun pelaksanaan program pembangunan.
“Jika mereka (Kades dan Camat) sebagai atasan dari perangkat desa diam, perlu di pertanyakan, ada apa sebenarnya?,” jelasnya.
Pelaksanaan larangan double job bagi perangkat desa tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur pemerintahan di tingkat bawah. Bagi kasus Kasun Sukoanyar, diperlukan langkah klarifikasi dan penindakan yang tepat dari pihak berwenang. Pemerintah Kabupaten Gresik perlu melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui kebenaran dugaan kongkalikong, serta mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan. Selain itu, diperlukan peningkatan sistem pengawasan dan pemantauan agar larangan tersebut dapat diterapkan secara konsisten dan adil di seluruh wilayah kabupaten.
“Kita akan koordinasi dengan yang lebih tinggi ( DPMD, Inspektorat, juga Bupati Gresik) biar perkara ini segera di tindak lanjuti,” tutupnya.
(Tim)







