Marak Judi Sabung Ayam di Sedati, Sidoarjo diduga APH Setempat Tutup Mata Dan Telinga Ada Apa?

Berita10 Dilihat

SidoarjoMediabangsanews.com

Publik di hebohkan adanya praktik judi sabung ayam yang kini marak di wilayah hukum Polsek Sedati, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur.

Ironisnya, praktik judi ilegal tersebut diduga merasa kebal hukum, telah di akomodir dengan struktural susunan oknum tertentu.

Sementara, aparat hukum kepolisian setempat yang seharusnya menjadi pengamanan wilayah kini terkesan tutup mata dan telinga. Padahal, fakta di lapangan adanya praktik kegiatan yang sudah jelas melanggar hukum namun, masih bisa beraktifitas sampai bergerombol berkunjung pemain judi tersebut belum tersentuh oleh penegak hukum.

Menurut salah satu nara sumber penduduk warga setempat yang enggan di sebutkan namanya kepada wartawan mengatakan kegiatan ilegal tersebut dibalik layar lebar diduga sudah atensi oleh aparat setempat.

> “wes onok seng njatah bagian keamanane mas, biasae wes telpon-telponan ambek polsek.”ujarnya

Adapun kegiatan sudah jelas melanggar namun masih bisa beraktifitas dengan dibangun struktural susunan oknum tersebut publik kini mencoba mengkonfirmasikan kepada pihak Aparat Hukum (APH) setempat.

Tugas Kapolsek Sedati Iptu Masyita Dian Sugianto, S.H., M.H., kepada publik di pertanyakan, ada apa di balik layar lebar kegiatan yang sudah jelas melanggar hukum namun, kian masih membisu atau berpura-pura tidak tahu?

Pasalnya, Judi sabung ayam di Indonesia diatur utamanya dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, serta diperkuat oleh UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang mengkategorikannya sebagai tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, terutama jika disertai taruhan uang atau barang. Dengan berlakunya KUHP baru (UU 1/2023), pasal terkait juga diperkuat, mengancam pelaku hingga 9 tahun penjara bagi yang memfasilitasi, dan ada juga potensi jerat UU ITE untuk judi online.

“kegiatan ini tidak boleh di biarkan karena, sudah jelas melanggar hukum namun, pihak kepolisian setempat masih saja diam membisu dan tidak ada pergerakan untuk menindak secara hukum ada apa?.”pungkasnya

(Tim)