BTPN Cabang Mantup Diduga Tak Memiliki Izin dan Sangat Meresahkan Warga

Berita79 Dilihat

LamonganMediabangsanews.com

BTPN cabang Mantup diduga tidak memiliki izin resmi dan juga sangat meresahkan warga Kecamatan Mantup dan Kecamatan Kembangbahu. Mirisnya lagi Kantor BTPN cabang Mantup tersebut tidak dilengkapi papan nama layaknya seperti kantor pada umumnya

Keberadaan kantor BTPN cabang Mantup yang diduga tidak memiliki izin tersebut berada di depan Polsek Mantup tepatnya di wilayah Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Pada Rabu 07- Januari- 2026 pihak penanggung jawab bernama Dwi Fitri saat di konfirmasi mengatakan bahwa lokasi ini bukan kantor resmi pak melaikan kos kami sebagai tempat tinggal Kantor pusat berada di Jakarta dan Surabaya. Ucap Dwi

Dirasa tidak puas dengan jawaban Dwi Fitri lantas wartawan konfirmasi lagi melalui Aplikasi berbasis chat WhatsAp pada Jum’at 9/1/2026 tapi lagi- lagi hasilnya nihil.

Kini dugaan publik semakin kuat kalau BTPN Cabang Mantup tersebut memang ada indikasi serta diduga kuat tidak memiliki perizinan yang sah pasalnya di lokasi tersebut tidak ditemukan papan nama seperti kantor pada umumnya

Jika terbukti tidak memiliki perizinan dan ternyata mengunakan data tanpa izin bisa dikenakan sanksi berdasarkan peraturan hukum di wilayah Indonesia.

Peraturan dan Undang- Undang yang di maksud antara lain:
Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankkan
Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b mengatur tentang tindak pidana terkait kerahasiaan bank, yang dapat dikenai sanksi pidana jika dilanggar.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Sebagai payung hukum utama perlindungan data, beberapa pasalnya berlaku, seperti Pasal 67 ayat (3) yang memberikan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar bagi penggunaan data pribadi bukan miliknya secara sengaja dan melawan hukum,serta Pasal 68 yang menetapkan pidana hingga 6 tahun dan/atau denda Rp6 miliar bagi pembuatan data pribadi palsu yang merugikan pihak lain. Pasal 67 hingga 73 UU PDP secara keseluruhan mengatur berbagai jenis tindak pidana terkait data pribadi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Surat Edaran OJK No. 14/SEOJK.07/2014 (sekarang digantikan POJK 22/2023) mewajibkan bank menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen.

Selain itu, POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga menetapkan sanksi administratif berupa denda bagi pelaku usaha jasa keuangan yang tidak memenuhi kewajiban laporan terkait perlindungan data.

Secara umum, tindakan penggunaan data tanpa izin dapat mengakibatkan sanksi administratif dari OJK serta sanksi pidana berdasarkan UU PDP atau UU Perbankan, tergantung pada sifat dan tingkat keparahan pelanggarannya.

Hingga berita ini di tayangkan Penanggung jawab BTPN Cabang Mantup belum memberikan keterangan lanjutan apa lagi menunjukan berkas perizinan atau yang laiinya.

(Red)