Penanganan Kasus Pengeroyokan Simpang Lima Surabaya Diduga Mandek Setahun Lebih. Ada Apa Dengan Polrestabes Surabaya.

Berita70 Dilihat

SurabayaMediabangsanews.com

Rasa keadilan pelapor dan keluarga korban terkesan diabaikan pasalnya sebuah kasus yang dilaporkan kejadian di sekitaran kawasan simpang lima surabaya sejak 2024 lalu hingga awal tahun 2026 belum juga menuai titik terang alias tak ada perkembangan yang berarti.

Madeknya kasus sejak 2024 silam tersebut membuat publik bertanya- tanya, keluarga korban pun sangat kecewa pasalnya hingga tahun 2026 ini juga belum ada kejelasan hukum terhadap para terduga pelaku. Padahal laporan resmi sudah dilakukan akan tetapi progres penyidikan diduga nihil.

Pendamping hukum korban Debby Puspita Sari, S.H,. Saat di temui media dan tim investigasi LPK- RI DPC Kabupaten Gresik mengatakan kalau kliennya telah menempuh jalur sesuai prosedur. Dan dipekuat dengan adanya dokumen resmi kepolisian berupa surat tanda bukti laporan yang telah di terbitkan oleh kepolisian.

Debby Puspita Sari, S.H,. Melanjutkan kliennya berinisial WR yang keserahiannya sebagai ibu rumah tangga secara resmi melapor ke Polrestabes Surabaya pada hari Senin- Oktober 2024 sekitar pukul 23:30 waktu setempat.

“Laporan tersebut bernomor register laporan TBL/B/966/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR” Ungkapnya

Debby Puspita Sari, S.H,. Menambahkan dalam surat laporan memuat tanda tangan pelapor serta juga bersetempel resmi Polrestabes Surabaya dan di tandatangani SPKT.

“Artinya secara administratif dan yuridis laporan korban telah dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur formil. Namun sayang langkah lanjutan penyelidikan samasekali belum terlihat.” Jelasnya

Dia (Debby Puspita Red) seluruh bukti sudah kami serahkan dan saksi- saksi juga siap dipanggil tapi hingga kini belum ada pemanggilan terlapor serta belum ada gelar perkara lanjutan. Kami menilai respon dari unit Jatanras Polrestabes Surabaya sangat lamban dan tidak profesional. Celetuk Debby dengan nada kecewa.

Debby menjelaskan sembari menirukan kliennya berinisial WR mengatakan kalau dirinya (WR Red) seperti dianaktirikan WR menduga laporannya seolah tidak dianggap serius karena diri saya (WR) berasal dari masyarakat kecil.

“Klien kami bertanya-tanya, jangan karena dirinya hanya masyarakat biasa, lalu proses hukumnya diabaikan. Padahal ini kasus pengeroyokan yang terjadi di ruang publik dan jelas mencederai fisik korban,” tambah Debby menirukan keluhan kliennya.

(Tim)