Gresik, Mediabangsanews.com
Keberadaan papan reklame/Baliho di pertigaan Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, kian meresahkan pengguna jalan. Sayap reklame yang menjorok ke badan jalan dinilai “memakan bahu jalan” dan membahayakan kendaraan bertonase besar seperti truk dan kontainer yang melintas di lokasi tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan posisi reklame berada tepat di area tikungan pertigaan. Kondisi ini membuat ruang manuver kendaraan besar sangat terbatas, terutama saat berbelok. Tak jarang sopir harus mengambil jalur berlawanan demi menghindari benturan dengan sayap reklame.
“Kalau truk besar atau kontainer lewat harus ekstra hati-hati. Salah belok sedikit bisa nyangkut ke reklame,” ujar salah satu sopir truk yang enggan disebutkan namanya kepada Media, Jumat (02/01/2026)
Keluhan serupa juga disampaikan warga sekitar. Mereka menilai pemasangan reklame tersebut mengabaikan aspek keselamatan lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, terlebih pada jam padat atau saat malam hari dengan pencahayaan terbatas.
“Ini pertigaan ramai, kendaraan besar sering lewat. Kalau dibiarkan bisa membahayakan pengguna jalan lain,” kata warga setempat.
Secara aturan, keberadaan bangunan atau benda yang mengganggu fungsi jalan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang melarang perbuatan yang mengganggu fungsi perlengkapan jalan. Selain itu, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa ruang manfaat dan ruang milik jalan harus bebas dari bangunan yang mengancam keselamatan pengguna jalan.
Tak hanya soal keselamatan, papan reklame tersebut juga dipertanyakan dari sisi perizinan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan apakah reklame di pertigaan Desa Boboh telah mengantongi izin resmi serta memenuhi ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah daerah.
Warga mendesak Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta pemerintah desa dan kecamatan segera turun tangan melakukan peninjauan dan penertiban.
Mereka berharap ada tindakan tegas sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas yang memakan korban.
“Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak,” tegas warga.
Kasus ini menambah daftar persoalan reklame yang diduga dipasang tanpa memperhatikan keselamatan dan kepentingan publik, khususnya di jalur yang dilalui kendaraan besar dan padat aktivitas lalu lintas.
(Adi/ Red)







