Gresik, Mediabangsanews.com
Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggelontorkan milyaran rupiah yang berasal dari APBD untuk sarana dan prasarana persampahan sebagai bentuk penanggulangan sampah yang kian hari kian menumpuk. Anggaran itu diberikan kepada puluhan desa yang ada di Kabupaten Gresik dengan jumlah variatif.
Salah satu desa yang mendapatkan Bantuan Keuangan (BK) dari Pemkab Gresik adalah Desa Sooko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Namun dengan adanya dana BK dari Pemkab Gresik tersebut malah menjadikan Desa Sooko jadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025 terkait pembangunan sarana dan prasarana persamaan tersebut. Kepala Desa (Kades) di duga memanfaatkan anggaran yang di terima untuk desa untuk kepentingan pribadinya.
Informasi yang berhasil di himpun, Desa Sooko mendapatkan BK 2025 yang penanggung jawabnya adalah DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Gresik sebanyak 2 titik. Masing-masing titik adalah Rp150 juta dan satu titik yang lain sebesar Rp280 juta, total anggaran yang di terima adalah Rp430 juta. Keseluruhan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana persampahan desa.
“Untuk pembelian mobil pick up sebesar Rp130 juta, sisanya sudah di gunakan untuk renovasi gedung sampah yang atapnya rusak akibat terjangan angin beberapa waktu lalu,” kata salah satu perangkat Desa Sooko kepada wartawan, Selasa, (30-12-2025).
Namun, dari penelusuran wartawan, renovasi gedung sampah itu baru di kerjakan. Nampak tumpukan beberapa material dan pekerja yang baru melakukan pembangunan.
Beredar pula informasi di masyarakat menyebutkan adanya kecurangan Kepala Desa, ketidaksesuaian antara laporan administrasi yang tercantum dalam LPJ dengan kondisi fisik pembangunan sudah menjadi barang lumrah. Sejumlah pihak menilai, proyek yang ada di Desa Sooko hanya ladang bisnis Kepala Desa.
Seperti yang di ungkapkan salah satu warga Desa Sooko yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembangunan renovasi gedung sampah di nilai hanya formalitas. Semua akal akalan Kepala Desa untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Bangunan baru di kerjakan, tetapi perangkat di pesan apabila ada yang bertanya, mereka di suruh mengatakan pembangunannya sudah rampung. Masyarakat Desa juga di bodohi oleh Kepala Desanya sendiri,” ujarnya meyakinkan.
Praktek kotor yang di terapkan Kepala Desa Sooko memicu kecaman warga. Mereka meminta agar segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang, baik dari Kecamatan maupun instansi pengawas terkait, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Sooko belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Kasus ini diharapkan segera dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
(Red)







