Gresik, Mediabangsanews.com
Kekosongan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sekarputih, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik sudah hampir tiga tahun tak terisi dikarenakan dua anggota BPD sebelumnya meninggal dunia.
Anggota BPD yang meninggal dunia ialah Almarhum Ketut Ayani (Ketua BPD) dan Hartono (Anggota BPD). Keduanya menurut informasi meninggal tiga tahun yang lalu tepatnya di tahun 2022.
Kekosongan BPD yang terbilang lama tersebut menimbulkan pertanyaan publik dan warga Desa Sekarputih. Warga mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada pergantian atau pengangkatan dua BPD baru.
Sejumblah waega mengaku telah menyakan hal tersebut langsung ke Pengganti Ketua BPD yakni Budi Sutresno dan ke Kepala Desa Sekerputih Syamsudin. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Ketua Pengganti maupun Kepala Desa Sekarputih.
Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu warga Desa Sekarputih yang enggan menyebutkan namanya demi terjadinya hal- hal yang tidak di inginkan.
Warga mengaku selain mempertanyakan lambannya proses pengisian kekosongan warga juga menyoroti transparansi pengelolaan honorarium atau gaji anggota BPD yang telah meninggal dunia.
Warga pun mempertanyakan siapa yang menerima hak atau gaji selama kursi BPD tersebut kosong atau kursi BPD belum terisi.
Warga juga menilai bahwa BPD Desa Sekarputih belum sepenuhnya menjalankan fungsinya sebagai BPD, warga menilai BPD lebih tampil sebagai mitra Kepala Desa tanpa menunjukan peran pengawasan dab penyalur aspirasi masyarakat secara optimal.
Padahal berdasarkan peraturan perundang undangan No 6 Tahun 2014 tentang Desa BPD memiliki fungsi utama dama membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa Bersama Kepala Desa. Serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan jalannya pemerintahan Desa. Namun dalam praktiknya warga menilai peran tersevut belum sepenuhnya di jalankan sebagai mana mestinya
Setelah adanya desakan dari warga pemerintah Desa bersama BPD menggelar rapat mendedak untuk membahas pengisian kekosongan anggota BPD. Dan rapat tersebut hanya dihadiri oleh beberapa ketua RT dan RW tanpa melibatkan Tokoh Masyarakat maupun tokoh agama. Hal inilah yang menjadi polemik baru di kalangan masyarakat.
Warga menduga nama- nama calon pengganti (Pergantian Antar Waktu)BPD yang muncul dalam berita acara rapat merupakan hasil kesepakan sepihak. Warga menyebut bahwa beberapa nama yang tercantum tidak pernah mengikuti seleksi BPD pada tahun 2018
Hingga berita ini di tayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak ketua BPD maupun Kepala Desa Sekarputih.
(Red)







