Ada Apa di Balik Administrasi: Fasum PT RJK Diduga Beralih Kepemilikan ke Oknum Kades Sidojangkung

Berita54 Dilihat

GresikMediabangsanews.com

Dugaan perubahan status tanah fasum (Fasilitas Umum) di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik kian menguat dan menuai sorotan publik.

Lahan yang sejak awal tercantum dalam site plan pengembang sebagai milik PT RJK dan lahan fasum tersebut diduga sudah beralih kepelikan ke oknum Kepala Desa Sidojangkung tanpa kejelasan dasar hukum.

Ketua Ormas Komunitas Rakyat Anti Korupsi (Korak) Gresik Daniel Sucahyono dihadapan media menyatakan bahwa perubahan status tanah tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan apabila tidak didukung alas hak yang sah.

“Jika tanah itu merupakan bagian dari fasum yang tercantum dalam site plan pengembang, maka sesuai aturan, tanah tersebut wajib diserahkan kepada pemerintah daerah, bukan dialihkan menjadi milik pribadi siapa pun,” tegas Daniel kepada Media, Selasa (22/12/2025).

Daniel memaparkan, setidaknya terdapat beberapa aturan hukum yang relevan dan perlu dijadikan rujukan aparat dalam mengusut persoalan ini, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pasal 47 dan Pasal 48 mewajibkan pengembang menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU/fasum) kepada pemerintah daerah.
  • Fasum yang telah diserahkan dilarang dialihkan menjadi kepemilikan pribadi.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman menegaskan bahwa PSU/fasum hasil pembangunan pengembang menjadi aset pemerintah daerah dan dicatat sebagai barang milik daerah.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Pasal 26 ayat (4) huruf f menyebutkan kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang
  • Pasal 29 secara tegas melarang kepala desa melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Setiap peralihan hak atas tanah wajib memiliki dasar hukum dan prosedur yang sah, termasuk akta peralihan dan pencatatan di BPN.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau aset negara/daerah, dapat dipidana.

Menurut Daniel, apabila fasum tersebut dialihkan menjadi milik pribadi tanpa mekanisme hukum yang sah, maka hal itu berpotensi masuk kategori penyalahgunaan kewenangan dan perampasan aset publik.

Ironisnya, saat awak media mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Sidojangkung, tidak diperoleh penjelasan yang memadai.

“Ketika ditanya dasar hukum kepemilikan tanah yang awalnya tercatat milik PT, jawabannya hanya ‘silakan ditulis’. Tidak ada dokumen, tidak ada penjelasan administratif. Ini justru menambah tanda tanya besar,” ungkap Daniel.

Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagaimana diatur dalam UU Desa dan asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB).

Atas dugaan tersebut, KORAK Gresik mendesak Inspektorat Kabupaten Gresik, BPN, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh. Pemeriksaan diminta mencakup:
Keabsahan site plan dan alas hak awal tanah,

  • Proses pengukuran dan penerbitan sertifikat,
  • Peran pejabat desa dan pihak lain yang memberikan rekomendasi administratif,
  • Potensi kerugian aset publik atau daerah.

“Fasum tidak boleh menjadi bancakan. Jika tidak ada dasar hukum yang sah, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi berpotensi pidana,” pungkas Daniel.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sidojangkung belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait dasar hukum kepemilikan tanah yang dimaksud.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Adi/ Red)