Pembangunan TPS3R Disorot, Kades Banyuurip Pilih Diam Saat Dikonfirmasi Wartawan

Berita120 Dilihat

GresikMediabangsanews.com

Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik menjadi sorotan. Pasalnya pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada. Bangunannya juga terkesan dipaksakan, diduga akibat kurangnya perencanaan saat akan dilakukan pembangunan. Sehingga mengakibatkan mangkraknya bangunan dan hanya terkesan menghambur hamburkan anggaran pemerintah saja.

Seharusnya, tempat persampahan yang dibangun sesegera mungkin bisa gunakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sesuai prinsip TPS 3R yaitu mengelola sampah secara komunal dan juga memberdayakan masyarakat. Namun, TPS 3R yang ada di Desa Banyuurip ini sepertinya tidak akan bisa di gunakan dan manfaatnya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat. Perencaan yang kurang efektif, menjadikan bangunan mangkrak dan akan menimbulkan masalah baru.

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, banyak kejanggalan terlihat pada pekerjaan TPS 3R tersebut. Selain jauh dari pemukiman warga, akses jalan ke TPS 3R tersebut tidak bisa dilalui kendaraan, baik kendaraan roda dua, roda tiga, maupun roda empat. Jalan menuju TPS 3R masih tanah, sehingga sangat mustahil apabila dilalui oleh kendaraan bermotor. Mungkinkah warga Desa Banyuurip akan melemparkan sampah dari jalan poros desa ke lokasi pembuangan yang berjarak sekitar 500 meteran. Ataukah warga akan terbang dari rumah mereka kelokasi sampah karena tidak adanya akses jalan????

Tak hanya itu, di dalam papan kegiatan tertulis pembangunan area pengolahan sampah dengan ukuran 6m x 12m dengan ketinggian 4.5m, tong sampah dan kendaraan roda tiga. Nilai anggaran Rp200 juta sumber dana APBD Kabupaten Gresik tahun 2025 itu diduga di mark up oleh Kepala Desa Banyuurip, Khoirul Muis. Karena hanya berupa bangunan sampah yang nampak di ujung desa, sedangkan tong sampah dan kendaraan roda tiga hanya janji yang insyaallah akan direalisasi.

“Pembangunannya sudah selesai dikerjakan beberapa hari yang lalu. Tapi ingat ini belum bisa dimanfaatkan karena akses jalan masuk tidak bisa dilalui kendaraan,” kata salah satu warga di lokasi TPS 3R.

Menanggapi hal itu, Imam Hanafi, aktivis dan juga ketua salah satu LSM yang ada di Surabaya mengatakan, pembangunan di desa seharusnya melalui beberapa tahapan. Selain penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.

“Sebelum dilakukan pembangunan di desa, seharusnya Kepala Desa membuat planning terlebih dahulu dengan melakukan rapat yang melibatkan perangkat desa, BPD, juga tokoh masyarakat. Pembangunan akan dilakukan dimana, dan menggunakan anggaran berapa,” kata Imam.

Planning pembangunan yang kurang matang, akan mengakibatkan pembangunan tidak sesuai target dan hasilnya tidak bisa dinikmati masyarakat.

“Bangunan seperti itu tidak sesuai dengan anggaran yang digunakan. Jelas ada mark up yang dilakukan oleh Kepala Desa. Kalau ada bangunan yang tidak membawa manfaat, itu tanggung jawab Kepala Desa. Kita akan kirim surat ke APH (aparat penegak hukum) agar Kepala Desa Banyuurip di proses hukum,” pungkas Imam

Sementara, Kepala Desa Banyuurip, Khoirul Muis hingga berita ini diangkat belum memberikan keterangan resmi.

Red