Alih-alih klarifikasi, pengakuan pemohon justru membuka potensi pungli SKTL Tambakasri

Berita132 Dilihat

MalangMediabangsanews.com

Program penerbitan Surat Keterangan Tanah Lengkap (SKTL) di Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, kembali memantik polemik. Alih-alih meredam isu pungutan liar (pungli), pernyataan terang-terangan dari salah satu warga bernama Fahrudin justru dinilai membuka fakta bahwa pemungutan biaya Rp1.350.000 per pemohon memang benar terjadi, terstruktur, dan diberlakukan secara kolektif.

Fahrudin menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan pungli, melainkan hasil kesepakatan pemohon.
“Untuk membayar administrasi penerbitan SKTL sebesar Rp1.350 ribu itu duit kita sendiri. Misalkan mau kita tambah berapapun, itu urusan masyarakat,” ujarnya dengan nada kesal, dikutip dari salah satu berita online.

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan kritik tajam dari pemerhati kebijakan publik dan pakar hukum administrasi desa. Dalam regulasi pertanahan, tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk menarik biaya administrasi pengurusan SKTL, terlebih dengan nilai nominal seragam yang ditetapkan di luar ketentuan pemerintah.

Dengan kata lain, ribuan pengakuan “ikhlas membayar” sekalipun tidak dapat menghapus potensi tindak pidana pungli. Dalam konstruksi hukum pidana, kesediaan korban membayar tidak pernah menghilangkan unsur perbuatan melawan hukum jika pejabat publik memungut biaya di luar ketentuan.

Faktanya, program SKTL ini dilaksanakan dengan mekanisme yang menyerupai proyek desa: nominal ditetapkan, dipungut massal, dan dikerjakan secara kolektif. Model seperti ini kerap menjadi indikator klasik pungli yang terorganisasi, terlebih bila pungutan tidak mengacu pada Perdes, Peraturan Bupati, maupun regulasi pertanahan.

Di saat yang sama, Kepala Desa Tambakasri, Ngateno, tetap bersikukuh bahwa seluruh proses SKTL merupakan inisiatif warga dan tidak mengandung pelanggaran hukum.

Ngateno mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Camat Sumbermanjing Wetan, BPN, DPMD, dan Bupati Malang. Namun, pemberitahuan bukan legalisasi, dan tidak serta-merta menjadi payung hukum bagi penarikan biaya yang tidak memiliki dasar tarif resmi.

Pengamat hukum menilai, jika benar ada penarikan dana, maka kepala desa tetap memiliki tanggung jawab hukum. Ketika kepala desa mengetahui, menyetujui, atau membiarkan pungutan tanpa dasar hukum, unsur penyalahgunaan wewenang dapat terpenuhi.

Lebih jauh, pengakuan dari warga seperti Fahrudin justru menjadi bukti penting: pungutan terjadi, nominalnya seragam, dilakukan secara kolektif, dan diketahui aparat desa.

Di mata publik, kondisi ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap norma pelayanan administrasi nasional, ibarat kepala desa mengabaikan arah kebijakan pemerintah mengenai pelayanan pertanahan seperti PTSL yang seharusnya berbasis kepastian hukum dan bebas pungutan liar.

Saat ini, lebih dari 100 lembar SKTL disebut telah selesai, sementara sekitar 250 pengajuan baru masih berproses. Banyak warga lain juga disebut akan mengurus dokumen yang sama.

Red