SMPN 2 Bojonegoro Diduga Manipulasi Struktur Anggaran BOS 2025: Selisih Data Siswa, Alokasi Janggal, dan Indikasi Mark-Up Menguat

Berita108 Dilihat

BojonegoroMediabangsanews.com

Struktur Anggaran BOS 2025 di SMPN 2 Bojonegoro mengemuka sebagai paket kejanggalan serius yang berpotensi menjadi temuan audit kelas berat. Data pada platform Jaga KPK mencatat jumlah siswa penerima BOS sebanyak 768, sementara profil sekolah menampilkan hanya 765 siswa. Selisih tiga siswa ini bukan kekeliruan administratif biasa. Dalam metodologi audit, inkonsistensi jumlah siswa adalah indikator awal penyimpangan karena langsung memengaruhi nilai dana BOS yang dicairkan negara.

Dua hipotesis muncul: pertama, lemahnya kontrol internal; kedua, rekayasa jumlah siswa untuk menjaga plafon dana. Kedua situasi tersebut tergolong temuan signifikan yang wajib ditelusuri lebih mendalam.

Kejanggalan paling fatal muncul pada pos pengembangan perpustakaan yang diisi Rp0. Untuk sekolah berakreditasi A, penghapusan total anggaran literasi merupakan pelanggaran substantif terhadap prinsip dasar peningkatan mutu pendidikan. Perpustakaan adalah tulang punggung sumber belajar. Tidak adanya anggaran menunjukkan bahwa Kepala Sekolah Suwerto gagal menempatkan literasi sebagai prioritas strategis. Dalam audit kebijakan pendidikan, tindakan ini dikategorikan sebagai ketidakpatuhan yang merusak fondasi akademik.

Pos lain turut memunculkan kerawanan. PPDB senilai Rp16.657.500 perlu diuji kewajarannya karena prosesnya tidak kompleks. Pos Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp61.997.430 rawan pembesaran biaya. Pengadaan multimedia Rp118.443.900 menjadi titik paling berpotensi markup karena harga perangkat mudah dinaikkan. Selain itu, pos honor Rp53.700.000 perlu diverifikasi ketat terkait jumlah guru honorer dan kecocokan SK tugas.

Saat dikonfirmasi, selasa (2/12/2025) Kepala Sekolah Suwarto memberikan keterangan yang justru mempertebal dugaan kelemahan tata kelola.
Ketika ditanya berapa unit komputer yang dibeli dari anggaran multimedia Rp118 juta, Suwarto tidak dapat menjelaskan jumlah unitnya. Ia hanya menyampaikan bahwa “sudah dicek inspektorat dan tidak ada masalah.” Padahal, dalam tata kelola BOS, kewenangan audit formal berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Inspektorat kabupaten tidak memiliki kewenangan penuh untuk memastikan kewajaran belanja BOS, terutama menyangkut pengadaan barang.

Terkait perpustakaan, Suwarto menyatakan bahwa “perpustakaan tetap dianggarkan” meskipun dokumen anggaran menunjukkan nilai Rp0. Pernyataan yang saling bertentangan ini memunculkan ketidakjelasan perencanaan dan menimbulkan tanda tanya atas akurasi laporan yang dipublikasikan.

Rangkaian kejanggalan ini membentuk pola kelemahan tata kelola yang sulit diabaikan. Selisih data siswa, absennya anggaran perpustakaan, serta nilai pengadaan multimedia yang mencolok menunjukkan potensi penyimpangan yang patut diusut.

Hingga berita ini diterbitkan, Suwarto tidak memberikan data pendukung atau klarifikasi lanjutan yang dapat membantah dugaan ketidakwajaran anggaran. Dengan total BOS mencapai Rp445 juta, publik berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari pihak sekolah atas setiap rupiah yang dikelola.

(Tim)