Gresik, Mediabangsanews.com
Struktur penggunaan Dana BOS 2025 di SMAN 1 Kebomas menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakwajaran pengelolaan. Pola belanja tidak seimbang, sejumlah pos wajib bernilai nol, serta selisih anggaran yang tidak terjelaskan memperkuat indikasi lemahnya kontrol internal di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah Komari yang menandatangani seluruh dokumen BOS.
Pembelajaran hanya 2,07 persen
Dari total Rp1,085 miliar, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler hanya memperoleh Rp22,44 juta. Dalam standar audit BOS, proporsi serendah ini masuk kategori tidak wajar dan menunjukkan prioritas sekolah tidak diarahkan pada mutu belajar siswa.
Administrasi membengkak 32,24 persen
Anggaran administrasi mencapai Rp350,12 juta. Persentase setinggi ini sering muncul dalam temuan audit sebagai salah klasifikasi, pembengkakan biaya, atau pengalihan anggaran ke belanja yang tidak sesuai juknis.
Pemeliharaan sarpras 22,34 persen
Pemeliharaan gedung dan sarana senilai Rp242,61 juta wajib diuji fisik. Regulasi membatasi pemeliharaan agar tidak menggerus ruang pendanaan pembelajaran. Tanpa daftar pekerjaan, volume, dan bukti progres, angka ini berpotensi menjadi titik rawan ketidakwajaran.
Multimedia Rp150,80 juta rawan mark-up
Pengadaan perangkat multimedia senilai Rp150,80 juta harus ditelusuri melalui uji harga pasar, keberadaan barang, spesifikasi, nomor seri, dan bukti serah terima. Ini termasuk kategori risiko tinggi dalam audit pengadaan.
Pengembangan guru nyaris nol
Pengembangan profesi guru hanya Rp450 ribu atau 0,04 persen. Auditor menilai ini sebagai indikasi bahwa sekolah tidak mengalokasikan sumber daya memadai pada peningkatan kompetensi pendidik, bertentangan dengan tujuan BOS.
Honor Rp27,45 juta perlu validasi
Honor non-ASN tetap perlu diuji melalui SK, daftar hadir harian, dan bukti transfer untuk memastikan tidak ada honor fiktif.
Pos strategis bernilai nol
Asesmen pembelajaran, bursa kerja, praktik industri, uji kompetensi, dan penguatan bahasa Inggris semuanya tercatat Rp0. Untuk SMA negeri, pola ini adalah kegagalan perencanaan karena langsung mempengaruhi mutu lulusan.
Selisih Rp191 juta tidak terjelaskan
Perbedaan antara total pagu dan rincian penggunaan mencapai sekitar Rp191 juta. Selisih sebesar ini dalam audit termasuk red flag karena dapat mengindikasikan transaksi yang tidak dilaporkan. Rekonsiliasi kas, RKAS, dan rekening sekolah menjadi wajib dilakukan.
Komari harus memberi penjelasan
Seluruh pola penggunaan dana ini berada di bawah otoritas Komari sebagai kepala sekolah. Ketidakseimbangan alokasi, pos nol pada komponen wajib, serta selisih anggaran yang terbuka memadai untuk mendorong audit kepatuhan oleh Inspektorat atau Dinas Pendidikan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan penggunaan BOS 2025 di SMAN 1 Kebomas.







