Pemilik Sertifikat SHM No 180 Gugat Panin Bank Surabaya Diduga Melelang Tanpa Izin.

Berita111 Dilihat

Gresik. Mediabangsanews.com

Aroma dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sertifikat tanah kembali menyeruak di Pengadilan Negeri Gresik. Seorang pemilik atas nama, Mulyo Cito Amien, resmi menggugat pihak Panin Bank Surabaya Cendana atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait hilangnya kendali atas sertifikat SHM No. 180 miliknya, yang disebut-sebut telah dilelang tanpa persetujuan.Selasa (02/12/2025)

Dalam gugatan tersebut penggugat melalui kuasa hukumnya, M. Iqbal, SH, memaparkan bahwa ia sempat bermaksud melunasi sisa kewajiban KPR pada 9 Oktober 2025. Namun, langkah itu justru mentok ketika pihak tergugat menolak penebusan sertifikat dengan alasan mengejutkan , sertifikat disebut sudah dijual atau dilelang oleh pihak lain.

Penggugat mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun memberikan persetujuan atas pelelangan tersebut. Ia bahkan merasa seperti dipermainkan karena diminta “mencari sendiri siapa pembeli barunya”, namun di waktu yang sama dimintai membayar Rp 7 miliar agar sertifikat bisa kembali.

Baca Juga  Hadiri Halal Bihalal, Ini Pesan Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, SH. MM Untuk PPDI Kecamatan Menganti

Situasi penuh kejanggalan inilah yang akhirnya menyeret perkara ke meja hijau.Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim:

•Mengabulkan gugatan sepenuhnya
•Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum
•Menghukum tergugat membayar total tuntutan Rp 57 miliar
•Membatalkan proses lelang sertifikat SHM 180
•Mensahkan sita jaminan atas aset tergugat
•Memerintahkan agar putusan dapat dieksekusi meski ada banding/kasasi

Penggugat menegaskan bahwa kasus ini bukan sekedar soal nominal, tapi menyangkut hak kepemilikan, akses terhadap dokumen tanah, dan integritas proses lelang.

Dalam dokumen tertulis yang ditandatangani, kuasa hukum menegaskan ,“Penggugat sudah berulang kali mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak pernah ada penyelesaian. Proses lelang ini harus diuji, karena sertifikat bukan barang yang bisa dipindahkan semaunya.”

Baca Juga  Kapolsek Dlanggu Sinau Penting Tentang Penanganan Anak Yatim dan Stunting.

Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menyikapi gugatan ini, terutama terkait dugaan penyalahgunaan proses lelang dan potensi pelanggaran administrasi pertanahan.

(Pan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *