Lamongan, Mediabangsanews.com
Suasana di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lamongan mendadak memanas pada Kamis (6/11/2025).
Insiden bermula ketika seorang jurnalis melakukan peliputan pendampingan terhadap warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, yang datang untuk mempertanyakan sejumlah bidang tanah desa dan tanah warga yang diduga muncul sebagai Sertifikat Hak Milik atas nama salah satu perusahaan yang terbit pada tahun 2011.
Pada kunjungan tersebut, warga ditemui oleh dua petugas ATR/BPN berinisial L dan D.
Awalnya situasi berjalan normal. Jurnalis yang mendampingi warga mengaku telah meminta izin untuk mengambil gambar sebagai dokumentasi dengan menunjukkan identitas pers kepada petugas L, dan saat itu dirinya dipersilakan.
Namun ketegangan terjadi ketika petugas L, yang sebelumnya sempat ke ruangan lain, tiba-tiba kembali dan melarang jurnalis tersebut mengambil gambar. Ia bahkan mengancam akan melaporkan jika perekaman tetap dilakukan.
Larangan mendadak itu memicu cekcok antara keduanya hingga menarik perhatian pegawai dan masyarakat yang sedang mengurus layanan.
“Saya sudah permisi, sudah tunjukkan kartu pers dan saat itu diizinkan. Tapi ketika beliau kembali, tiba-tiba saya ditunjuk sambil berkata ‘jangan ambil gambar, nanti bisa saya laporkan’,” ujar jurnalis tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan warga Sedayulawas turut menyampaikan kekecewaan mereka terhadap pelayanan. Warga yang datang dari Brondong—dengan jarak tempuh cukup jauh—mengaku justru diarahkan untuk pulang dan diminta membuat janji terlebih dahulu apabila ingin bertemu pihak berwenang
“Kami datang jauh-jauh dari Brondong untuk mencari kejelasan soal tanah desa dan tanah warga. Tapi setelah menunggu, kami malah diminta kembali lagi dengan alasan harus membuat janji atau bersurat dulu. Ini sangat mengecewakan, apalagi kami hanya ingin mendapatkan penjelasan,” ujar salah satu perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Lamongan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden cekcok maupun persoalan sertifikat tanah yang dipertanyakan warga Sedayulawas.
(Tj/ Red)







