Gerebek Warung Miras, Sat Samapta Polres Gresik Amankan Pelaku Dan Barang Bukti

Berita43 Dilihat

Gresik, Mediabangsanews.com

Sat Samapta Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Gresik melalui layanan 110. Hasilnya, seorang penjual miras berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat (7/11/2025) siang.

Kegiatan penindakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) ini dilakukan oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan 110, mengenai aktivitas penjualan miras di sekitar Stasiun Indro, Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan sebuah warung kopi yang disinyalir menjual minuman keras. Saat dilakukan pengecekan, anggota menemukan 28 botol arak Bali yang disimpan di dalam kardus di salah satu ruangan warung tersebut.

Baca Juga  Sambangi Kelompok Nelayan Pecemengan Ini Kata Bripka Romi Eka Pranata

Pelaku diketahui bernama Awang Budiarto, warga setempat. Kepada petugas, Awang mengaku sudah berjualan miras selama kurang lebih lima bulan. Miras itu diakuinya didapat dari toko online.

“Begitu mendapat laporan dari masyarakat, anggota langsung kami arahkan ke lokasi. Hasilnya, benar ditemukan miras jenis arak Bali. Pelaku sudah kami lakukan penindakan Tipiring,” terang Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, Jumat (7/11/2025).

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk proses lebih lanjut. Penindakan ini menjadi bentuk komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang akhir pekan.

“Langkah cepat ini merupakan bentuk respon kami terhadap laporan warga. Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas,” tambah AKP Heri.

Baca Juga  Tega... Seorang Anggota Polwan Polresta Mojokerto Membakar Suaminya Sendiri.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline 110 atau “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 bisa langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.

(74ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *