Diduga Kurang Pengawasan. Perum Bhatara Sirnoboyo Jadi Sarang Bank Thitil Ibu Rumah Tangga Terjerat Hutang.

Berita48 Dilihat
Foto Ilustrasi

GresikMediabangsanews.com

Aktifitas hutang melalui Bank Thitil merupakan cara instan bagi masyarakat karena hutang melalui Bank Thitil syaratnya mudah dan gampang hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa cair.

Padahal hutang melalui Bank Thitil bunganya juga terbilang tidak sedikit hal inilah yang membuat si peminjam akan terjerat hutang yang berkepanjangan.

Aktifitas ini tidak hanya merugikan ekonomi keluarga saja tapi juga bisa dikatakan melanggar regulasi dan berpotensi pidana karena beberapa penagih datang langsung ke rumah, mereka memaksa peminjam hutang membayar dengan cara intimidasi.

Kini aktifitas Bank Thitil tersebut menyasar Perumahan Batara yang terletak di Dusun Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. di Perum tersebut banyak ibu ibu yang terjerat hutang dengan Bank Thitil.

Bank Thitil Beroprasi di Perum Bhatara diduga tanpa adanya pengawasan resmi, karena bisa menimbulkan efek beberapa ibu rumah tangga terjerat hutang dengan bungah tinggi (‹20% Perbulan). Selain itu penagihan agresif ke rumah warga, kerugian ekonomi jangka panjang dan tekanan psikologis.

Baca Juga  Koti PP MPC Gresik Bareng Polsek Manyar Bagikan Sadadah Dan Alqur’an di Masjid- Masjid Wilayah Kecamatan Manyar.

Fenomena ini menunjukan kegagalan pengawasan di sektor keuangan mikro di tingkat Desa. Pemerintah Daerah dan arat hukum diharapkan bisa menertibkan Bank Thitil atau Bank Plecit dan penagih ilegal secara tegas sebelum praktik ilegal ini menghancurkan ekonomi rumah tangga serta stabilitas sosial.

Sekedar diinformasikan pengusaha simpan pinjam wajib memiliki izin resmi, antara lain:

1. UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Pasal 21: Setiap lembaga keuangan mikro wajib berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi berwenang (Kementerian Koperasi & UKM atau OJK).

Pasal 45 ayat (1): Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda Rp50 juta–Rp2 miliar.

2. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Baca Juga  Kapolres Gresik Beri Arahan Kamtibmas Kepada Seluruh Personel Jelang Pilkada

Pasal 42 ayat (1): Menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin OJK adalah tindak pidana perbankan, pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8: Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait produk/jasa, termasuk bunga dan biaya administrasi.

Pasal 62: Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

4. Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Lembaga Keuangan Mikro Non-Bank, Mengatur registrasi, modal minimum, laporan keuangan, pengawasan, serta mekanisme pengaduan konsumen.

Pasal 16: Penagih hutang harus memiliki surat tugas resmi dan tidak melakukan intimidasi.

5. Peraturan Pemerintah / Perizinan Daerah, SIUP, NIB, dan NPWP wajib dimiliki untuk legalitas operasional.

Baca Juga  Polemik Ijazah Mantan Presiden ke 7 RI : Roy Suryo Cs Minta Polisi Sita Ijazah Asli Jokowi

Tanpa dokumen ini, usaha dianggap ilegal dan dapat ditutup paksa oleh aparat pemerintah daerah.

Izin bagi Penagih Hutang (Debt Collector) Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK:

1. Harus atas nama lembaga resmi yang terdaftar di OJK atau Kemenkop & UKM.

2. Memiliki identitas resmi dan surat tugas.

3. Dilarang melakukan intimidasi, ancaman fisik, penyebaran informasi pribadi, atau pemaksaan.

Sanksi bagi penagih ilegal, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen: pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar, KUHP Pasal 368: ancaman pidana penjara 9 tahun bagi pemaksaan atau pemerasan.

(Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *