Polsek Wajak Diduga Diam Adanya Cafe Boy Berkedok Cucian Mobil. Ini Ulasannya

Berita64 Dilihat

Foto tampak dari depan 

Malang. Mediabangsanews.com

Bangunan yang berdiri di Jalan Raya Codo- Wajak, Kabupaten Malang dari depan terlihat usaha cuci mobil (Caewash). Meski usaha cucian mobil yang terlihat namun didalamnya disulap menjadi ‘Cafe Boy’.

‘Cafe Boy’ atau tempat karaoke tersebut diduga tidak memiliki izin akan tetapi bebas beroprasi. Mirisnya Aparatur Penegak Hukum (APH) setempat serta pemerintah daerah diduga menutup mata sehingga muncul asumsi publik diindikasi pembiaran.

Dibalik tulisan Carwah ada aktifitas liar di malam hari terdengar dentuman musik bergemuruh, botol minuman beralkohol berserakan dan ada sekitar kuranglebih 13 LC muda silih berganti menemani tamu di ruangan tersembunyi

Foto di dalam carwash
Foto di dalam 

Warga sekitar yang enggan di sebutkan namany mengatakan dengan nada getir bercampur gemetar “itu memang dari luar kelihatan seperti cucian mobil tapi kalau di dalam ya tempat karaoke.”

“Didalam ada LC nya kalau untuk izin usahanya gak jelas dulu hanya izin kafe kecil di kidangbang. Dan ini juga sudah beda usaha serta beda tempat aktifitas tersebut hingga kini tetap berjalan.” Ungkapnya

Baca Juga  Samsat Krian Diduga Jadi Sarang Calo dan Pungli

Lanjut di katakan oleh warga sekitar itu aktifitas setiap hari siang hingga malam

“Oprasinya setiap hari itu dari siang hingga malam kalau di biarkan seperti ini bisa merusak moral dan mempermainakna negara karena tidak membayar pajak.” Celetuknya

Di hadapan wartawan salah satu karyawan mengaku kalau usahanya tersebut memang awalnya cucian mobil (Carwash) lalu di jadiin cafe dan di dalam ada empat rom.

“awal mulanya ini memang Carwash dari luar di dalam ada empat rom dan ada LC ny juga. Bukanya jam 10: 00 sampai malam kadang menjelang pagi itu ya setiap hari ramai pengunjung.” Jelasnya

Menurut keterangan dari karyawan dan warga sekitar memperkuat dugaan bahwa cafe boy adalah tempat karaoke yang diduga ilegal yang beroprasi secara terang terangan anehnya meski demikian tidak ada tindakan tegas dari APH setempat.

Baca Juga  Oknum Polisi Aktif Tipiter Berinisial MD Diduga Terlibat Suap Terkait Tambang, Kapolres dan Propam Polda Sultra Disorot!

Dari hasil penelusuran dan kajian hukum, aktivitas “Cafe Boy” kuat diduga melanggar berbagai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,

Undang undang yang di maksud ialah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah misalnya, disitu dijelaskan pada pasal 157 huruf (a) dan (b) menegaskan bahwa pemerintah daerah berwenang menetapkan perizinan usaha sesuai potensi daerah, Artinya, setiap kegiatan usaha tanpa izin resmi merupakan pelanggaran administrasi dan pidana.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jelas dikatakan pada Pasal 2 dan Pasal 35 menyebutkan bahwa usaha hiburan malam wajib dikenai pajak daerah. Dengan tidak membayar pajak hiburan, “Cafe Boy” secara nyata merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.

Tidak berhenti di undang undang saja peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2019 juga menjelaskan tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi, pada Pasal 8 dan 10 mewajibkan setiap tempat hiburan memiliki izin operasional dan izin minuman beralkohol (mikol). Jika terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas itu ilegal dan dapat ditutup paksa oleh Satpol PP dan aparat penegak hukum.

Baca Juga  lKetua IWOI Jateng Soroti Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Cilacap, Pertanyakan Penjual Rokok Ilegal yang Lolos.

Pada pasal 55 dan 56 KUHP secara jelas Menegaskan bahwa siapa pun yang turut serta, membantu, atau membiarkan suatu perbuatan melanggar hukum, dapat dijerat pidana bersama-sama. Dengan demikian, aparat yang mengetahui tetapi membiarkan dapat dianggap turut melakukan pembiaran pelanggaran hukum. Serta pada Pasal 303 KUHP yang Mengatur tentang tindak pidana usaha perjudian atau hiburan tak berizin yang menyebabkan kerusakan moral masyarakat. Aktivitas karaoke ilegal yang disertai peredaran miras dan aktivitas asusila bisa masuk kategori tindak pidana sosial dan moral publik.

Hingga berita ini di tayangkan masyarakat sekitar berharap segara ada tindakan tegas dari APH untuk menertipkan cafe boy yang berkedok carwash.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *