Gresik, Mediabangsanews.com
Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, menjadi sorotan. Pasalnya, para pekerja di lapangan terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya,
Meski begitu diduga kuat Pemerintah Desa (Pemdes) Sidojangkung terkesan membiarkan kondisi tersebut.
Pantauan wartawan di lokasi proyek tersebut. Para pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa memakai helm proyek, sepatu safety, maupun rompi keselamatan. Padahal, pekerjaan ini terbilang sangat berisiko tinggi karena melibatkan material berat serta dikerjakan di tepi saluran air.
Informasi yang diperoleh wartawan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) ini menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2025 dengan nilai 75 juta rupiah.
Dengan status proyek yang didanai dari keuangan Negara, pengawasannya seharusnya dilakukan lebih ketat dan hal ini serasa diabaikan oleh Pemerintah Desa . padahal Pemdes Sidojangkung merupakan penanggung jawab kegiatan dari proyek tersebut.
Ditempat terpisah seorang warga setempat juga menyayangkan atas lemahnya pengawasan tersebut.
“Kalau pemerintah Desa tahu tapi tidak menegur, berarti mereka ikut membiarkan. Padahal proyek ini jelas pakai uang Negara dan keselamatan pekerja harus jadi perhatian utama,” ucapnya singkat Pada Jum’at (03/10/2025)
Aturan mengenai keselamatan kerja diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa setiap penyelenggara konstruksi wajib menyediakan APD dan memastikan seluruh pekerja memakainya.
Pemerintahan Desa (Pemdes) sebagai pihak pengelola harus bertanggung jawab penuh dan tidak boleh mengabaikan standar K3. Tidak hanya soal kualitas bangunan saja, tapi keselamatan pekerjanya juga wajib di perhatikan.
Masyarakat juga berharap kepada Dinas terkait segera turun untuk melakukan pemeriksaan, sekaligus memberikan sanksi bila dalam proyek tersebut terbukti ada pelanggaran.
Hingga berita ini ditayangkan. Pemerintah Desa Sidojangkung belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
(Moh/ Adi)