Sulteng, Mediabangsanews.com
Direktur Perusahaan Pertambangan PT Berlian hitam sejahtera (PT BHS) Samsuriadi,ST., membantah Izin Usaha Pertambangan (IUP-BHS) dicabut. Oknum Wartawan terancam dipolisikan.
Sebelumnya beredar kabar melalui salah satu Media Online (MediaPalu) yang mencantumkan nama perusahaan PT BHS dalam jajaran 15 Nama IUP Perusahaan yang dicabut di Sulawesi Tengah. Namun berdasarkan fakta, IUP tersebut hanya diberikan sanksi penghentian aktivitas sementara atas keterlambatan pembayaran kewajiban terhadap negara
Sebagaimana yang dilansir dari surat Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, beralamat Jl. Dr. Soepomo, No. 10 Jakarta, Nomor surat T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang pada intinya memuat sanksi pemberhentian sementara, berdasarkan UU No. 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, pasal 2 ayat (1).
Jadi kata Samsuriadi, berita yang mencatut nama BHS dalam daftar perusahaan yang dicabut izinnya itu, adalah berita Hoaks.
Sebelumnya, MediaPalu telah merilis nama perusahaan BHS dalam deretan 15 IUP yang telah dicabut. Berikut petikan rilis yang telah dipublikasikan melalui plat pom Media on-line Media Palu “Adapun daftar 15 perusahaan yang dicabut izinnya, yaitu:
CV Tiga Dara
CV Warsita Karya
PT Anugerah Arga Pratama
PT Anugerah Tompira Nikel
PT Berlian Hitam Sejahtera
PT Citra Anggun Baratama
PT Citra Molamahu
PT Dotata Utama
PT Luwuk Gas Sejati
PT Macro Puri Indah Perkasa
PT Mulai Dari Indonesia
PT Multi Dinar Karya
PT Pantas Indomining
PT Trio Kencana
PT Vio Resources
Sebelum pencabutan, pemerintah telah mengirimkan tiga kali peringatan administratif, pada 10 Desember 2024, 16 Mei 2025, dan 5 Agustus 2025. Namun, perusahaan tetap tidak menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan”, tulisnya.
Atas penyebaran berita hoaks tersebut, pihak perusahaan melalui Internal Legal Office BHS Andi Samsu Alam, SH, memperingatkan sekaligus meminta kepada Redaksi MediaPalu agar segera melakukan upaya klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang telah ditayangkan dan dishere ke plat pom media sosial.
Andi Alam menambahkan, adapun terkait permintaan klarifikasi atas pemberitaan tersebut, merupakan amanat konstitusi bagi inzan pers, sebagaimana yang diamanatkan pada UU No.40 tahun 1990 tentang Pers.
“Sederhananya, kami meminta segera dilakukan klarifikasi atas pemberitaan itu, dan apabila kita permintaan gak klarifikasi itu tidak juga dilakukan, maka kita terpaksa akan menempuh jalur hukum”, tegasnya.
“Saya sangat paham alur proses dalam penyelesaian sengketa pemberitaan”, pungkas Andi Alam yang juga sekaligus Oner PT Lensa Cyber Indonesia dan Pimpinan Organisasi Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) Provinsi Sulawesi Tengah.