Tersangka Eks Dirut PT BHS, KGS Herry Husni jadi “Buronan” Polisi

Berita105 Dilihat

Jakarta, Mediabangsanews.com

Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Akta authentic atas Perusahaan Pertambang Nikel PT Berlian Hitam sejahtera (BHS) memasuki babak baru. Status tersangka mantan Direktur KGS Herry Husni kini masuk daftar pencarian orang (buronan) Polda Sulteng.

Tindakan penetapan status DPO dilakukan oleh tim penyidik Polda Sulteng setelah Herry dalam kapasitasnya sebagai tersangka berulang kali mengkir dari surat panggilan tanpa keterangan jelas.

Sejak penetapan tersangka atas kasus tersebut, Herry tidak pernah menunjukkan etikat baiknya, mengabaikan surat panggilan, lebih memilih melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari pencarian tim penyidik kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng)

Diketahui status Herry resmi menjadi tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) No.B/299/VI/Res.1.9/2024/Direskrimum, tertanggal 25 Juni 2024 oleh tim Polda Sulteng.

Baca Juga  Pembukaan Diklat Satpam Kualifikasi Gada Pratama Angkatan X PT. Swabina Gatra

Sedangkan rujukan penetapan tersangka Herry termuat dalam surat pemberitahuan No: S.Tap/36/VI/RES/1.9/2024/Dirtreskrimum, atas dugaan menempatkan keterangan palsu dalam surat akta autentik Perusahaan PT BHS, dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP pasal 266 dan 374 Subs Pasal 372 KUHP yang terjadi di Kota Palu sekira 2021 yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Parojahan Simanjuntak

Perihal penetapan tersangka Herry terkonfirmasi melalui pemberitahuan selebaran resmi dari pihak penyidik Polda Sulteng yang di breakdown kepada pihak Owner PT BHS Samsuriadi, ST dalam kapasitasnya sebagai pelapor.

Samsuriadi saat dikonfirmasi membenarkan perihal surat pemberitahuan penetapan tersangka atas Herry ”Saya sudah menerima surat pemberitahuan itu, namun perkembangan prosesnya hingga saat ini belum juga ada kepastian”, tuturnya.

Baca Juga  Kapolres Gresik Jenguk Korban Kerusuhan Suporter Stadion Gejos, Yang Sedang Menjalani Perawatan di RS Bhayangkara Polda Jatim.

“Kalau surat penetapan tersangka yang saya tau itu ditandatangani Kasudit II Hardabangtah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Galih Wardani, selaku penyidik, dan Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Parojahan Simanjuntak”, imbuhnya.

Sebelumnya proses kasus yang menyeret Eks Dirut PT BHS ini, telah dilakukan beberapa kali gelar perkara oleh tim penyidik, dan terakhir digelar pada tanggal 11 Juni 2024 lalu, bertempat di Mapolda Sulteng, Kota Palu.

Diketahui bahwa Herry adalah warga Kota Palembang, yang beralamat di Jalan Naskah, Perumahan Griya Naskah Blok B.1 RT.012/RW.04, Kelurahan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Sedangkan Owner perusahaan PT BHS Samsuriadi, ST., dalam kapasitasnya sebagai pelapor, sebelumnya berdomisili di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dan saat ini telah pindah domisili di Kota Palopo.

Baca Juga  Viral Pemberitaan Kinerja Kepala Dusun Gantang, Ini Kata Kepala Desa Boboh H. Abdul Madjid

Dalam proses pengembangan penelusuran kasus, diperoleh keterangan dari sejumlah sumber yang terpercaya bahwa selain Herry, memungkinkan akan menyeret sejumlah nama baru dalam perkembangannya, termasuk oknum pejabat pembuat akta Notaris yang beralamat di Kota Palu, Sulteng.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak penyidik Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan upaya pencarian dan mengejar yang bersangkutan yang diduga kuat masih bersembunyi di Negara Republik Indonesia.

Dalam kaitannya kasus ini, pihak penyidik meminta kepada seluruh masyarakat, agar memberikan informasi langsung kepada pihak penyidik Polda Sulteng AKP Heru Setiyono, SH, melalui Nomor Contak 0852 5537 0887.

(As***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *