Tuban, Mediabangsanews.com
Polemik anggaran “Program Desa Digital” di Kabupaten Tuban semakin memanas setelah menjadi sorotan media. Program yang diduga menelan miliaran rupiah dari dana desa ini menuai kecaman, terutama karena Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A PMD) Pemkab Tuban memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan resmi yang transparan.
Sikap diam pejabat memicu kecurigaan. Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur, Sugeng SP, mengecam keras tindakan Kepala Dinas Sosial P3A PMD Tuban yang dianggap tidak menghargai hak publik untuk mendapatkan informasi.
“Kebungkaman Kepala Dinas Sosial P3A PMD sangat disesalkan. Sebagai pejabat publik, yang bersangkutan wajib menjelaskan penggunaan uang negara, apalagi ini dana desa yang berasal dari APBN melalui APBD,” tegas Sugeng melalui sambungan seluler, Jumat (19/09/2025).
GMBI Wilter Jatim telah mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Dinas Sosial P3A PMD Tuban, namun hingga saat ini belum ada respons.
“Beberapa poin klarifikasi yang diajukan oleh LSM GMBI antara lain”
Dasar hukum penunjukan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) sebagai penyedia layanan internet desa. Masyarakat mempertanyakan proses penunjukan mitra kerja ini, apakah melalui tender terbuka sesuai UU No. 5 Tahun 1999 dan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, atau justru penunjukan langsung tanpa dasar yang jelas.
Dasar penetapan tarif layanan internet sebesar Rp2.500.000 per balai desa. GMBI menilai tarif ini tidak masuk akal, karena ada penyedia jasa lain yang menawarkan harga lebih murah dengan kualitas serupa.
Spesifikasi teknis kecepatan internet (Mbps) yang terpasang di balai desa. Publik berhak tahu kualitas layanan yang dibeli dengan uang negara.
Sugeng menegaskan, sikap bungkam Dinas Sosial P3A PMD Tuban menguatkan dugaan praktik tidak sehat dalam program ini. “Sikap diam ini adalah maladministrasi sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” tegasnya.
GMBI tidak akan berhenti pada surat klarifikasi. Jika tidak ada jawaban memadai, masalah ini akan dibawa ke ranah hukum. “Kami akan melapor ke Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahkan Kejaksaan Agung RI. Kami menduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara sesuai UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001),” tandasnya.
Masyarakat menanti tindakan tegas Pemkab Tuban untuk membuka transparansi anggaran miliaran rupiah dalam Program Desa Digital. Keterbukaan informasi adalah amanat UU No. 14 Tahun 2008, dan pejabat publik bisa terancam sanksi jika menghalangi hak masyarakat atas informasi.
Reporter:Dedi