Jakarta, Mediabangsanews.com
Viralnya pemberitaan kos2an tanpa ijin di wilayah Tanjung duren Utara Digunakan Untuk aktivitas prostitusi terselubung Sangat meresahkan warga masyarakat RW 01.
Lurah Tanjung duren Utara Pray sudah dua kali di berikan laporan dan share link berita oleh tim 9 investigasi media bahwa ada kosan di RT 05 RW 01 dan RT 06 RW 01 tanpa ijin dan di gunakan untuk prostitusi terselubung, pengelola dikenal dengan sebutan mba is. Sampai hari ini Selasa malam 16 September 2025 belum ada crosscek ke lokasi dari satpol PP kelurahan TDU seperti jawaban pa lurah bahwa hari ini sudah mengarahkan satpol PP untuk cek lokasi. Ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat bahwa tidak adanya pengecekan oleh satpol PP kelurahan Tanjung duren Utara karena Di duga sudah menerima koordinasi bulanan dari mba is. Hal ini perlu di croscek kebenarannya.
*Pelanggaran kasat mata*
– Usaha kos tanpa izin dapat melanggar peraturan daerah, seperti Pasal 61 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang dapat diancam sanksi denda hingga pidana kurungan, atau Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung jika bangunan tidak memenuhi persyaratan.
– prostitusi terselubung sangat berpotensi merusak moral dan akhlak generasi muda
Warga masyarakat Daan Mogot satu yang keberatan dengan beroperasi kostan tersebut memohon kepada tim 9 investigasi media untuk dapat melaporkan ke tingkat walikota karena tidak adanya tanggapan dari kelurahan TDU mungkin oknum satpol PP kelurahan sudah menerima koordinasi dari mba is makanya tidak mau cross cek ke lokasi jelas salah seorang warga masyarakat sambil tersenyum kepada Tim 9 investigasi media apalagi bahwa mba is sudah lebih dari 10 th membuka kos2an prostitusi dan aman karena rajin memberikan koordinasi bulanan ke oknum satpol PP dinas terkait juga APH, mohon bikinin berita ke 3 dan laporkan ke walikota agar dapat bertindak tegas kalo bener tidak berizin dan di gunakan untuk prostitusi silahkan di tutup secara permanen.
Warga masyarakat tanjung duren Utara RW 01 sangat mengharapkan tindakan tegas dari Pemkot Jakarta barat untuk cross cek secara mendadak, kami yakin 1000% bahwa kostan tersebut tidak memiliki izin resmi jadi sebetulnya sangat mudah bagi Pemkot jika berniat menutupnya karena jelas melanggar Perda dan pergub. Tinggal ada niat atau tidak nya.
Warga masyarakat RW 01 menunggu tindak lanjut dari lurah tanjung duren Utara jika tidak ada respon positif warga masyarakat RW 01 tanjung duren Utara akan membuat surat pengaduan resmi ke walikota Jakarta barat. Kami warga masyarakat RW 01 menolak keras adanya prostitusi terselubung yang berpotensi merusak moral dan akhlak generasi muda.
No viral no justice
(Tim Prima)