Gresik, Mediabangsanews.com
Menindaklanjuti pengawasan sekaligus berita adanya Oknum anggota dewan yang meminta jatah rumah murah di Perum The Oso Kedamean, Kecamatan Kedamean, DPRD Gresik menggelar hearing yang berlangsung hingga dua jam lebih, Selasa (16/09/2025).
Hearing yang dipimpin secara langsung Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, itu menghadirkan Manajemen Perumahan The Oso, kuasa hukum The Oso, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP).
Turut hadir Pula, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan dan Ketua Komisi III Sulisno Irbansyah
Dalam kegiatan hearing tersebut DPRD Kabupaten Gresik mengeluarkan enam poin rekomendasi resmi yang salah satunya menegaskan bahwa Perumahan The Oso di Kecamatan Kedamean wajib segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang hingga kini belum selesai.
Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir menyampaikan, bahwa hasil hearing merekomendasikan 6 poin yang harus segera ditindaklanjuti oleh pengembang The Oso Kedamean yang diantaranya Perumahan The Oso harus segera melengkapi dokumen perizinan yang belum selesai.
Selain itu Syahrul Munir mengatakan, pemberitaan adanya oknum anggota DPRD meminta jatah rumah dengan harga murah di The Oso, karena terjadi kesalahpahaman.
“Permasalahan lain-lain soal oknum, tanda kutip, ini adalah murni kesalahpahaman. Mudah-mudahan ini menjadi klarifikasi kita semua. Kita di DPRD Gresik bersiap sedia membantu investasi masuk di Gresik proses izin lebih cepat. Lebih penting lagi, jangan sampai masyarakat Gresik jadi korban polemik pembangunan,” kata Syahrul.
Menurut Syahrul, berita adanya oknum anggota dewan minta jatah rumah bermula dari sidak yang dilakukan oleh Komisi III menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Sidak sebagai tindak lanjut aduan masyarakat soal drainase di Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, menjadi dasar kita melakukan sidak,” pungkasnya.
Sementara itu, CEO The Oso, Fathir, menegaskan bahwa polemik oknum anggota DPRD Gresik meminta jatah rumah dengan harga murah hanya kesalahpahaman, tegasnya.
Secara aturan perundang-undangan secara tegas melarang pengembang melakukan aktivitas sebelum izin resmi diterbitkan. Hal ini diatur dalam:
Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: “Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman wajib memenuhi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016: “Pelaku pembangunan dilarang melakukan pembangunan perumahan sebelum memperoleh izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: “Setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebelum melakukan kegiatan usaha.”
Dengan dasar hukum tersebut, jelas bahwa pengembang dilarang melakukan pembangunan maupun pemasaran sebelum melengkapi dokumen legal seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lokasi, serta dokumen lingkungan.
Mendengar adanya hearing dan hasil rekomendasi DPRD Gresik warga pun angkat suara.” Kalau perizinan belum tuntas, jelas tidak boleh ada aktivitas pembangunan maupun penjualan rumah. Kami minta pihak pengembang segera menyelesaikan dulu semua dokumen yang diwajibkan,” tegas salah satu warga desa Slempit yang enggan disebutkan namanya kepada Media, Rabu (17/09/2025).
Kami juga meminta Pemerintah Kabupaten Gresik melalui dinas perumahan dan perizinan untuk segera melakukan pengawasan di lapangan dan menghentikan sekaligus melakukan penyegelan serta memberikan sanksi.
“Aktivitas pembangunan maupun pemasaran yang berjalan harus sementara dihentikan dulu hingga proses dokumen perijinan selesai,” tegasnya.
(Wan/ Red)







