Grobogan, Mediabangsanews.com
Praktik perjudian sambung ayam di Kabupaten Grobogan kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas ilegal ini dilaporkan semakin marak dan terbuka, terutama di wilayah Bantar. (14/9/2025).
Ironisnya, para pelaku seolah tak gentar. Mereka bahkan secara terang-terangan memamerkan kegiatan haram tersebut di media sosial melalui status WhatsApp. Aksi ini seakan menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum (APH) yang dinilai belum bertindak tegas untuk membubarkan arena perjudian tersebut.
“Sudah sering kelihatan, bahkan ramai di media sosial, tapi anehnya tetap jalan terus. Seolah-olah tidak ada hukum di sini,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat terkait komitmen APH dalam memberantas perjudian. Perlu diketahui, judi adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 303 yang berbunyi:
”Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk main judi atau turut serta dalam main judi;
dengan sengaja turut serta dalam main judi yang diadakan di jalan umum, di tempat umum atau di tempat lain yang dapat dilihat atau didengar oleh khalayak umum.”
Selain melanggar hukum, perjudian juga meresahkan warga dan berpotensi memicu tindak kriminal lainnya, seperti perkelahian, utang-piutang, hingga premanisme.
Masyarakat berharap aparat hukum segera bertindak tegas dan tidak terkesan melakukan pembiaran. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin wilayah Grobogan akan dikenal sebagai sarang perjudian yang sulit diberantas.
(*/Tim Prima)