Dana Desa Sirnoboyo Diduga Dikuasai Suami Kades, Potensi Langgar Pasal 12 huruf i UU Tipikor

Berita176 Dilihat

Foto Salah satu pekerjaan Desa Sirnoboyo
,Kecamatan Benjeng, Gresik

Gresik, Mediabangsanews.com

Pengelolaan Dana Desa dan Bantuan Khusus Kabupaten (BKK) di Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, Gresik, sarat dugaan penyalahgunaan kewenangan. Hampir seluruh proyek desa dikerjakan oleh Purwanto, suami Kepala Desa Sumiati. Padahal Pasal 29 huruf e UU No. 6/2014 tentang Desa melarang konflik kepentingan keluarga dalam pengelolaan keuangan desa.

Papan informasi proyek selalu mencantumkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun faktanya TPK tidak pernah berfungsi. Seluruh kegiatan ditangani langsung oleh suami Kepala Desa. Praktik ini bertentangan dengan Permendagri No. 20/2018 yang mewajibkan kegiatan desa dilaksanakan oleh TPK.

“Infonya suami Kades yang mengerjakan pak,” kata salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan, Minggu, (14-9-2025).

Baca Juga  Program Ketahanan Pangan Desa Panjunan Jalan Terus, Isu Penyelewengan Terbukti Hoaks..!

Anggaran BKK 2024 tercatat pagu Rp1,5 miliar, realisasi diterima Rp923 juta, dengan alokasi Rp533 juta dan sisa Rp390 juta. Namun proyek yang dikerjakan menunjukkan kualitas buruk: rabat beton retak, plengsengan ambrol, hingga box culvert dipasang asal. Kondisi ini tidak memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 28/2016.

Pengawasan pemerintah juga lemah. Pasal 115–118 UU Desa menugaskan Camat, Dinas PMD, dan Bupati melakukan pembinaan, tetapi praktik suami Kepala Desa sebagai “kontraktor abadi” dibiarkan berlangsung.

Secara hukum, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor, dengan ancaman penjara hingga seumur hidup. Pasal 55 KUHP memungkinkan pertanggungjawaban pidana bersama, dan Pasal 421 KUHP menjerat penyalahgunaan kekuasaan. Dari aspek administratif, Pasal 30 ayat (2) UU Desa menegaskan Kepala Desa dapat diberhentikan bila melanggar Pasal 29.

Baca Juga  Warga Dusun Sawen Desa Tanjung Guyub Rukun Memeriahkan Sedekah Bumi Dengan Berbagai Kegiatan

Meskipun di kemudian hari suami Kepala Desa mundur dari peran pelaksana, jejak pidana tidak dapat dihapus karena asas hukum pidana menegaskan delik tetap melekat dan dapat diproses.

Hingga berita ini diangkat, belum ada keterangan resmi dari Kades dan suaminya.
(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *