Poto Ist. Jaksan Agung (Sanitiar Burhanuddin)
Jakarta, Mediabangsanews.com
Eksekusi atas vonis hukum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kian memantik spekulasi publik. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan hingga kini belum ada permintaan resmi pencekalan Silfester dari Kejaksaan Agung.
“Sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang meminta pencekalan Silfester Matutina,” ucap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis, 4 September 2025.
Namun demikian, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman memastikan, berdasarkan data perlintasan, Silfester masih berada di dalam negeri. “Tidak ada permohonan pencekalan. Dari catatan kami, Silfester masih ada di Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya sudah memerintahkan jajaran untuk segera mengeksekusi Silfester.
Dalam pernyataan Sanitar Burhanuddin menegaskan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah melakukan upaya pencarian terhadap terpidana Silfester.
“Sudah, kami sudah minta sebenarnya dan kita sedang dicari. Kajari sedang mencari, kita mencari terus,” ujar Burhanuddin kepada wartawan beberapa waktu lalu, Selasa, (2/9/2025).
Kasus Silfester itu sendiri bermula dari orasi politik pada 2017 yang menuding Wakil Presiden kala itu, Jusuf Kalla, menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Atas tudingan tersebut, membuat putra Jusuf Kalla, Solihin Kalla, meradang dan melaporkan Silfester ke polisi.
Setelah melalui tahapan persidangan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara pada Juli 2018 yang kemudian diperkuat putusan di tingkat banding pada Oktober 2018, dan Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara di tingkat kasasi.
Ironisnya, sejak penetapan vonis hukuman itu, hingga saat ini Silfester masih belum juga dieksekusi, bahkan masih bebas berkeliaran hingga ditengarai acapkali muncul dibeberapai station televisi swasta Kompas TV dalam acara debat publik rakyat bersuara.
Kaitan putusan itu, Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi majelis hakim yang diketuai I Ketut Darpawan menolak permohonan tersebut.
Atas mandeknya eksekusi vonis Silfester, memunculkan berbagai spekulasi atas sikap lembaga penegak hukum yang saat ini tengah menuai sorotan publik, dan tak ayal memantik wacana pembiaran
(As)







