Poto Kredit Unggahan pada akun media
sosialsalah seorang tokoh masyarakat,
Desa Momo,Kecamatan Mamosolato,
Kabupaten MorowaliUtara,
Provinsi Sulawesi Tengah
Morut, Sulteng, Mediabangsanews.com
Penjualan produk beras lebel Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kecamatan Mamosolato resahkan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara (Morut) diminta turun tangan.
Menurut keterangan sejumlah KPM beras SPHP atau lebih dikenal dengan sebutan beras murah yang dijual ke masyarakat oleh dengan dibanderol harga Rp. 14.000 kualitasnya dikeluhkan sangat buruk.
Sebagaimana yang diunggah salah seorang tokoh masyarakat setempat melalui akun media sosial inisial “R” menyebutkan “Bukankah beras ini yang bikin orang banyak tertangkap, karena ini adalah beras oplosan…. Saya kira enak, padahal minta ampun….. Padahal di jualnya 12 ribu, mending beli di kios girimulya, harga 14rb tapi enak masuk dalam perut”, tulisnya.
Diketahui bahwa Program ini merupakan inisiatif pemerintah yang dijalankan oleh Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menjaga pasokan serta menekan harga beras agar tetap stabil dan terjangkau oleh masyarakat. Disisi lain dapat Menjaga Daya Beli dan Mengendalikan Inflasi.
Penyaluran beras lebel SPHP itu sendiri, Perum Bulog menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan program ini, menyalurkan beras SPHP yang berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Berdasarkan regulasi Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 5 Tahun 2024,
bahwa penyaluran Beras SPHP memiliki kualitas medium dengan butir beras yang cukup utuh dan kadar air yang seimbang, dengan harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah agar lebih murah dibandingkan beras komersial.
Regulasi utama standar beras SPHP juga telah mengatur penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 5 Tahun 2024, seperti Rp12.500 per kg di Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi).
Selain itu, dilakukan pembatasan pembelian maksimal 2 kemasan per konsumen dan pengawasan ketat melalui aplikasi Klik SPHP untuk mencegah penyimpangan.
Regulasi Harga.
Untuk diketahui, beras SPHP merupakan produk pemerintah yang diproduksi oleh Perum Bulog. Beras SPHP berasal dari penyerapan yang dilakukan pemerintah melalui Perum Bulog dari petani. Dimana dalam prosesnya harus memenuhi standar
Adapun standarisasi berasarkan regulasi yang dimaksudkan meliputi,
Standar Kadar Air: Kadar air beras SPHP tidak boleh melebihi 14% untuk mencegah beras cepat basi.
Standar Derajat Sosoh: Mutu beras SPHP akan sesuai dengan standar mutu beras umum yang telah diatur dalam Bapanas Nomor 2 Tahun 2023.
Disisi lain, Regulasi Penyaluran dan Pembelian juga sangat jelas, bahwa setiap konsumen dibatasi maksimal dua kemasan (misalnya 5 kg) beras SPHP per transaksi.
Demikian pula pihak Pengecer wajib terdaftar di aplikasi Klik SPHP, memiliki data yang lengkap, dan melakukan dokumentasi pembelian dengan memfoto konsumen.
Setiap poto pembeli akan diunggah ke aplikasi Klik SPHP sebagai bukti otentik dan bagian dari sistem pengawasan. Sedangkan penyaluran beras SPHP itu dilakukan melalui pengecer resmi di pasar rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Gerakan Pangan Murah.
Adapun Pengecer yang terbukti menyalahgunakan beras SPHP, seperti mencampurnya dengan beras lain dan menjual dengan harga lebih tinggi, dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.
(As)