Perpanjangan STNK Saja Tidak Disiplin, Bagaimana Miliaran Anggaran Desa Purwodadi Dikelola?

Berita244 Dilihat

Gresik, Mediabangsanews.com

Mobil siaga desa milik Pemerintah Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, masih menggunakan pelat nomor dinas W 1624 AP yang masa berlakunya habis sejak Maret 2025. Temuan ini menyoroti ketidakdisiplinan Kepala Desa Purwodadi dalam hal administratif paling dasar, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan miliaran rupiah anggaran desa.

Saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025) Kepala desa mengaku, “Nanti saya urus, karena dananya belum ada, saat ini digunakan untuk keperluan lain.” Singkatnya.

Jawaban ini menegaskan prioritas yang salah dan kelalaian serius. Perpanjangan pelat nomor kendaraan dinas adalah kewajiban administratif paling dasar. UU Nomor 22 Tahun 2009 (Pasal 68 ayat 1) mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki STNK dan TNKB yang sah, sedangkan Pasal 288 ayat 1 mengancam pidana kurungan atau denda bagi pelanggar.

Baca Juga  Satlantas Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bersama PO BUS di Lamongan

Jika hal sesederhana perpanjangan STNK saja ditunda, bagaimana masyarakat dapat menaruh kepercayaan pada pengelolaan miliaran rupiah dana desa yang menjadi tanggung jawab kepala desa?

Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 (Pasal 9 ayat 1), kepala desa wajib memastikan semua aset desa tercatat, terpelihara, dan digunakan sesuai hukum. Penundaan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi lemahnya etika, disiplin, dan profesionalisme Kades, yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik secara drastis.

Hingga kini, Kades Purwodadi belum menetapkan waktu penyelesaian perpanjangan pelat nomor, sementara masyarakat menuntut akuntabilitas penuh atas aset dan miliaran anggaran desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *