Gresik, Mediabangsanews.com
Pengerjaan proyek saluran air menggunakan box Caver di Dusun Gantang, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 40 juta rupiah kini tengah menjadi perhatian warga.
Pasalnya proyek tersebut diborongkan kepada pihak ketiga, bukan dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam aturan. Hal ini membuat sejumlah warga mempertanyakan kepatuhan pemerintah desa terhadap permendesa dan Permendagri.
sesuai ketentuan Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2015 dan Permendagri No. 20 Tahun 2018, pembangunan yang dibiayai Dana Desa seharusnya dikerjakan dengan sistem swakelola dan padat karya tunai. Artinya, masyarakat desa menjadi pelaku utama pembangunan, bukan pihak luar.

Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, proyek yang seharusnya membuka peluang kerja bagi warga desa justru diberikan kepada pihak luar.
“Kalau dikerjakan swakelola, kan bisa memberdayakan warga sekitar. Tapi ini malah diborongkan, kami tidak dilibatkan,” ujarnya, Kepada Media Rabu (10/9/2025).
Berdasarkan regulasi, Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa pembangunan fisik dari Dana Desa wajib dilakukan secara padat karya tunai dan swakelola. Dengan demikian, pengerjaan yang diborongkan berpotensi melanggar aturan dan bisa menimbulkan konsekuensi hukum.
Hingga kini, pihak Pemerintah Desa Boboh belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemborongan proyek tersebut. Sementara itu, warga berharap ada kejelasan dan transparansi dalam setiap penggunaan Dana Desa agar benar-benar sesuai aturan.
(Red)







