Gresik, Mediabangsanews.com
Warga Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Gresik, menyatakan bahwa suplai air minum yang mereka terima bukan berasal dari PDAM, melainkan air curah yang dialirkan melalui pihak ketiga.
Investigasi di lapangan menemukan galian jaringan pipa yang seharusnya menjadi jalur resmi PDAM justru dikerjakan pihak ketiga secara asal jadi dan tidak sesuai petunjuk teknis. Galian dangkal, pipa tanpa pengamanan, dan penutupan tanah seadanya menandai pekerjaan tersebut.
“Biaya pendaftaran (pemasangan SR) pastinya mahal, begitu juga harga per kubik, pasti mencekik,” kata warga yang namanya tidak mau disebutkan, Rabu, (10-9-2025).
Distribusi air curah kepada masyarakat tanpa mekanisme resmi menyalahi aturan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pasal 4 menegaskan bahwa penyediaan air minum harus menjamin kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Air curah yang dialirkan tanpa standar pengolahan dan pengawasan teknis tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum mewajibkan setiap air yang didistribusikan untuk memenuhi standar fisik, mikrobiologis, kimia, dan radioaktif. Air curah yang tidak melalui pengolahan sesuai standar kesehatan dapat membahayakan masyarakat.
Kondisi ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 4 menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
Pasal 8 ayat (1) huruf a melarang peredaran jasa yang tidak sesuai standar.
Pasal 19 mewajibkan ganti rugi bila konsumen dirugikan.
Pasal 62 ayat (1) menetapkan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
Hingga kini, pihak PDAM belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan pihak ketiga, pengerjaan galian asal jadi, serta alasan suplai air minum warga Gempolkurung digantikan dengan air curah.
(red)







