Skandal Korupsi Rp1,98 Triliun, Kejagung tetapkan Mantan Menteri Nadiem jadi tersangka

Berita94 Dilihat

JakartaMediabangsanews.com

Status mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung atas kasus korupsi pengadaan laptop.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah menjalani pemeriksaan yang ke tiga kalinya oleh tim penyidik Kejagung, sebagaimana diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (4/9/25).

“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik, pada hari ini kami kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024,” terang Nurcahyo.

Baca Juga  Pesan Kapolres Gresik Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Penghargaan Personel Berprestasi

Sebelumnya, Nadiem beberapa waktu lalu telah menjalani dua kali pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh tim penyidik Kejagung, yakni Senin (23/6) dan Selasa (15/7).

Penetapan tersangka Nadiem terkait korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Damana dalam periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta laptop peruntukan sekolah di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Dalam proses pengadaan laptop tersebut, belakangan diketahui melalui sistem operasi Chrome atau Chromebook yang dinilai tidak efektif pada sejumlah daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Sebelumnya dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih, Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Baca Juga  Penyulingan Tiner Ilegal di Mojokerto Diduga Dibekingi Oknum Media, Aparat Diminta Bertindak Tegas..!

Atas kasus tersebut, negara disinyalir telah mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

(As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *