Gresik, Mediabangsanews.com
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh SMA, SMK, dan PK-PLK negeri maupun swasta melaksanakan evaluasi belajar secara daring mulai 1 September 2025. Selain itu, sekolah juga diminta tidak mengizinkan siswanya mengikuti kegiatan di luar sekolah hingga situasi dinyatakan kondusif.
Edaran bernomor 400.3.8/944/101.6.24/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 tersebut ditandatangani Kepala Cabang Dinas, Dr. Kiswanto, S.Pd., M.Pd. Langkah ini menindaklanjuti surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang implementasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 terkait penguatan karakter siswa dan menjaga kondusivitas pembelajaran.
Dalam surat itu, terdapat lima poin utama yang harus dilaksanakan sekolah, yakni:
1. Evaluasi belajar daring berbentuk Sumatif Tengah Semester (STS) atau tugas lain, dengan absensi siswa menggunakan GPS map camera atau aplikasi serupa.
2. Keterlibatan guru, wali kelas, dan wakil kepala sekolah dalam proses absensi serta pelaporan ke cabang dinas.
3. Komunikasi dengan orang tua/wali murid agar siswa tidak melakukan aktivitas yang tidak produktif di luar rumah.
4. Koordinasi dengan stakeholder seperti komite sekolah, Polsek, dan Babinsa untuk menjaga iklim kondusif.
5. Larangan kegiatan luar sekolah mulai 31 Agustus 2025 hingga waktu yang belum ditentukan, termasuk kegiatan seperti DBL dan sejenisnya.
“Surat edaran ini dibuat untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya,” tulis Dr. Kiswanto dalam surat tersebut.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan sekolah, guru, orang tua, dan seluruh pihak terkait dapat bersama-sama menjaga keamanan sekaligus memastikan kualitas pembelajaran tetap terjaga.
(Adi)







