2 Penadah Motor Curian di Bekuk, Satreskrim Polres Gresik Juga Amankan 4 Kendaraan Hasil Kejahatan

Berita229 Dilihat

Gresik, Mediabangsanews.com

Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penadahan motor hasil curian di wilayah utara Gresik. Dua pelaku berhasil diamankan berikut empat unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga hasil kejahatan.

Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Gresik, yang kehilangan motor Honda Supra X 125. Motor tersebut hilang saat diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih menempel, pada Minggu (17/8/2025).

Atas laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob, IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Selasa (20/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku penadahan di sebuah warung Desa Lowayu, Kecamatan Dukun. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pertama, S (40), warga Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Baca Juga  Samsat Surabaya Timur Berserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Hari Pers Nasional 2025

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan hingga pukul 15.00 WIB. Resmob Polres Gresik kembali mengamankan seorang tersangka lainnya, AR (39), petani asal Lowayu.

Foto satu terduga penadah dari dua yang di amankan oleh Polres Gresik

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga terkait kasus curanmor.

Honda Beat warna putih strip biru, Honda Beat warna hitam putih, Honda Vario 125 warna biru, Honda Supra X 125 warna hitam (milik korban).

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengatakan keberhasilan ini berkat kesigapan anggota Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka penadahan dan empat unit kendaraan bermotor. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan dan pemberkasan perkara,” ujarnya.

Baca Juga  Polsek Mantup Berikan Santunan ke Panti Asuhan dalam Rangka Peringatan HUT Bhayangkara ke-78

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat ditinggalkan, guna mencegah tindak kejahatan serupa.

(74ck).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *