Gresik, Mediabangsanews.com
Dunia pendidikan kembali tercoreng. Sebuah sekolah di Kabupaten Gresik, kedapatan mengedarkan surat kesediaan dana Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP) tanpa kop resmi dan tanpa tanda tangan kepala sekolah.
Surat yang hanya berisi identitas orang tua, nominal, dan tanda tangan wali murid itu memunculkan dugaan pungutan ilegal. Salah satu wali murid menirukan instruksi pihak sekolah: “Jenengan pilih pembayaran diangsur tiap bulan Rp120 ribu sampai Rp150 ribu. Kalau di bawah Rp120 ribu, diminta datang menemui kepala sekolah dan wali kelas.”
Skema ini bertentangan dengan PP No.17/2010 dan Permendikbud No.75/2016 yang melarang pungutan di sekolah negeri, kecuali lewat komite dengan mekanisme transparan, sukarela, dan akuntabel. Bentuk penarikan yang ditentukan jumlah maupun waktunya masuk kategori pungutan, bukan sumbangan.
Sanksinya tidak main-main. Dana harus dikembalikan, kepala sekolah bisa dicopot, dan BOS dihentikan. Jika terbukti memaksa, pelaku bisa dijerat UU Tipikor Pasal 12 e dengan ancaman 4–20 tahun penjara, atau Pasal 423 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara bagi PNS.
Hingga kini pihak sekolah yang berada di Gresik selatan tersebut belum memberikan klarifikasi. Kepala sekolah saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak menjawab. Begitu pula saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya juga enggan membalas.
Sementara desakan wali murid agar praktik pungutan terselubung ini segera dihentikan terus menguat
(red)